Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop
Syekh Puji, pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang dituduh melakukan pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun di Magelang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memutuskan menghentikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Pujiono Cahyo Widianto, atau yang populer dikenal dengan Syekh Puji (SP).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, mengatakan kasus itu dihentikan karena tuduhan terhadap SP tidak terbukti.
“Kita tidak menemukan adanya bukti. Selain itu kesaksian saksi [terlapor] dengan saksi lainnya tidak sinkron. Akhirnya, penyelidikan ini pun kita hentikan,” tegas Sunarno saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (16/7/2020).
Sidoluhur, Batik Pembawa Kemuliaan…
Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DTA, yang tinggal di Kabupaten Magelang.
Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan siri dengan DTA pada 2016 lalu, atau saat korban masih berusia 7 tahun.
Kasus itu dilaporkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, akhir Februari lalu. Endar melaporkan pemilik pondok pesantren di Bedono, Kabupaten Semarang itu setelah mendengar aduan ACW, yang merupakan keponakan Syekh Puji.
“Dari laporan Endar itu kami langsung melakukan penyelidikan. Kami juga meminta keterangan dari para saksi. Total ada 18 saksi yang kami minta keterangan,” ujar Sunarno.
3 Anak Tenaga Kesehatan Meninggal di Grobogan Positif Covid-19
Saksi yang diperiksa, lanjut Sunarno terdiri dari ahli pidana, ahli kesehatan, dan juga orang-orang diklaim saksi terlapor hadir dalam pernikahan siri antara Syekh Puji dengan korban.
“Tapi dari keterangan para saksi itu tidak ada satu pun yang membenarkan adanya pernikahan siri itu,” imbuh Sunarno.
Sunarno juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di RSUD Tidar, Magelang, didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Magelang. Dari visum dokter menyatakan jika korban tidak mengalami luka pada selaput daranya, atau masih utuh.
“Dengan hasil visum itu menandakan tidak ada bukti kekerasan terhadap korban, jadi tuduhan [kekerasan seksual] gugur,” imbuhnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- PSBB Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari
- Selama 2020, Polda Jateng Ungkap 1.745 Kasus Narkoba
- Duh, Sudah 33 Polisi di Jateng Meninggal Dunia Akibat Covid-19
- Angka Kriminalitas di Jateng Turun 5,6% pada 2020
- Polda Jateng Larang Petasan saat Tahun Baru
- Operasi Lilin Candi 2020 Terjunkan Kekuatan 12.764 Personel
- Polda Jateng Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.