Pasar di Salatiga Wajib Tutup Sehari

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan kebijakan menutup satu hari pasar tradisional untuk mencegah persebaran Covid-19.

Pasar di Salatiga Wajib Tutup Sehari Foto udara memperlihatkan pedagang pasar pagi menerapkan jaga jarak untuk mencegah persebaran Covid-19. (Istimewa-Humas Setda Salatiga)

Semarangpos.com, SALATIGA – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menerapkan kebijakan baru dalam penanganan Covid-19. Kebijakan itu yakni membatasi operasional pasar tradisional enam hari dalam sepekan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Salatiga, Wuri Pujiastuti, saat dijumpai wartawan di kantornya, Jumat (18/6/2021).

Wuri mengaku kebijakan yang mewajibkan pasar tradisional libur sehari itu dilakukan untuk sterilisasi virus corona dengan penyemprotan disinfektan.

Baca juga: RS Penuh Pasien Covid-19, Salatiga Tambah 20 Bed

“Kami sudah putuskan, untuk seluruh pasar di Salatiga wajib libur sehari. Jadi enam hari buka, sehari libur untuk penyemprotan disinfektan,” ujar Wuri.

Wuri mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya mengendalikan persebaran Covid-19, terutama di pusat keramaian.

Apalagi saat ini, Salatiga telah berstatus zona merah atau daerah dengan tingkat persebaran Covid-19 tinggi.

Dikutip dari akun Instagram resmi Humas Pemkot Salatiga, kasus Covid-19 di Salatiga per Sabtu (19/6/2021) bertambah 50 orang. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Salatiga mencapai 5.102 orang, dengan 756 orang masih menjalani perawatan, 4.221 orang dinyatakan sembuh, dan 125 orang meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Salatiga, Kusumo Aji, mengatakan selain menerapkan kebijakan libur satu hari, pasar tradisional juga hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.

“Kebijakann pembatasan operasional pasar sudah dilakukan sejak kemarin. Kalau yang libur akan kita atur bergiliran agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dari pasar,” ujar Kusumo, Minggu (20/6/2021).

Vaksinasi

Menyinggung vaksinasi Covid-19 untuk pedagang pasar tradisional, Aji mengatakan hampir semua sudah divaksin. “Peserta vaksinasi massal yang terdaftar ber-KTP Salatiga ada 200 pedagang. Ada juga pedagang yang mengikuti vaksinasi lansia dan mandiri. Selain itu pedagang dari luar Salatiga juga sudah vaksin,” papar Aji.

Baca juga: Ketersediaan Bed Isolasi & ICU 17 Daerah Jateng Menipis

Ditambahkan, untuk pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away tanpa makan di tempat.

“Maksimal pelayanan hanya sampai pukul 21.00, sama dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.