Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Karaoke di Tegal Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus perdagangan anak sebagai pemandu lagu sekaligus praktik prostitusi di tempat karaoke di Kota Tegal.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Karaoke di Tegal Jadi Tersangka Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo, saat menggelar jumpa pers kasus perdagangan anak di Mapolda Jateng, Jumat (10/9/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilik tempat karaoke, Pink Karaoke, di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Ade, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan anak.

Ia dijerat hukum karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu lagu di tempat karaokenya.

Selain menjadi pemandu lagu, anak di bawah tersebut diduga juga dipaksa melakukan praktik prostitusi.

Baca juga: Biadab! Tempat Karaoke di Tegal Paksa Anak di Bawah Umur Jadi LC dan PSK

Selain Ade, Ditreskrimsus Polda Jateng juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka atas kasus ini, yakni SAN dan IS.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo, menyebutkan SAN yang juga disebut sebagai Mami, berperan melakukan perekrutan terhadap anak di bawah umur untuk bekerja di Pink Karaoke.

SAN juga membuat dokumen palsu untuk para korban. Ia melakukan perekrutan anak di bawah umur atas perintah Ade.

“Sedangkan tersangka IS, sebagai pengelola karaoke. IS mengetahui ada anak di bawah umur yang bekerja di tempat karaokenya,” ujar Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (10/9/2021).

Djuhandani mengatakan terbongkarnya kasus perdagangan anak di tempat karaoke di Tegal ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan inspeksi di tempat karaoke yang berada di kompleks Pasar Beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur itu.

Jawa Barat

Di lokasi itu, polisi menemukan ada tiga perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK). Ketiga perempuan itu dua di antaranya berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun.

“Ketiga korban masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan di Pink Karoke. Mereka berasal dari daerah di Jawa Barat [Jabar],” imbuh Djuhandani.

Djuhandani mengatakan selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu, tiga korban itu diduga juga diminta untuk melakukan praktik prostitusi.

Baca juga: DPRD Desak Semarang Setop Prostitusi Berkedok Karaoke

“Ketiga korban kerap dibawa keluar pelaku untuk diantar ke tamu yang ada di hotel. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang sering digunakan pelaku sebagai praktik prostitusi,” jelas Djuhandani.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 17 No.21/2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.