Pembunuhan Perempuan dalam Lemari Hotel Diungkap Dalam 6 Jam, Wali Kota Semarang Puji Polisi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memuji kinerja cepat aparat polisi yang mengungkap kasus pembunuhan perempuan di hotel.

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memuji kinerja aparat kepolisian yang mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya disimpan dalam lemari di kamar Hotel Royal Phoenix.
Hal itu menyusul pengungkapan kasus yang relatif singkat, hanya dalam tempo 6 jam sejak mayat ditemukan, Kamis (11/2/2021).
“Ini yang menonjol di Semarang, termasuk kemari nada perampokan di Jl. Krakatau. Jangan melakukan tindak criminal di Kota Semarang karena polisi akan bertindak cepat. Mari kita jaga Semarang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi saat menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan dalam Lemari Hotel di Semarang Diungkap
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu.
Tersangka adalah O, 30, warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo. Tersangka berstatus sebagai suami siri korban, N, 30, warga Subang, Jawa Barat (Jabar).
Selain berstatus sebagai suami siri, tersangka juga berperan sebagai muncikari korban.
O ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat korban ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka membunuh korban karena emosi dan sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.
Cekcok
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami istri siri ini bermula saat korban cemburu dengan tersangka yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.
“Cemburu karena lelakinya enggak kerja, lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, korban dan tersangka memang kerap menginap di hotel tersebut. Bahkan, korban telah memesan kamar hotel atas nama Mely selama sepekan, sejak 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat korban yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Subang Ditemukan dalam Lemari Hotel di Semarang
Sementara, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sidak Wali Kota Semarang ke Kelurahan Viral, Warganet Usul Ini
- Wali Kota Hendi Pamer Foto Bareng Deddy Corbuzier, Ini Kata Netizen
- Kota Semarang Level 1, Wali Kota Hendi Ingatkan Prokes ke Warga
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Video Jatuhkan Pengendara Motor Viral, Polisi Semarang Kena Sanksi Disiplin
- Mantan Komisioner ORI Kritisi Cara Polisi Semarang Hentikan Pengendara, Begini Tanggapan Polda Jateng
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.