Pemuda Boyolali Ditangkap Bawa Celurit Niat Basmi Klitih di Jogja

Tiga pemuda asal Boyali masing-masing berinisial AA 18 tahun, MAT 18 tahun dan AATS 19 tahun ditangkap polisi di Tegalrejo, Kota Jogja.

Pemuda Boyolali Ditangkap Bawa Celurit Niat Basmi Klitih di Jogja Polsek Tegalrejo, Kota Jogja saat merilis kasus penangkapan pemuda asal Boyolali yang membawa senjata tajam di Mapolsek setempat, Senin (29/11/2021). (Istimewa)

Semarangpos.com, JOGJA — Tiga pemuda asal Boyolali masing-masing berinisial AA 18 tahun, MAT 18 tahun dan AATS 19 tahun ditangkap polisi akibat membawa senjata tajam berbagai jenis di kawasan Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Jogja.

Kepada polisi, ketiganya mengaku membawa senjata tajam dengan niat untuk membasmi kejahatan jalanan atau klitih di area Jogja.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, penangkapan ketiganya terjadi pada Minggu (28/11) lalu tepatnya di SPBU Bener, Tegalrejo. Mereka merupakan rombongan yang datang ke Jogja bersama tiga temannya yang lain.

“Totalnya ada enam orang yang kami temukan saat petugas melakukan patroli,” kata Joko, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Kecelakaan Karambol Salatiga, Polisi Buru Supir Truk Tronton

Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mengaku curiga dengan gerak-gerik sejumlah pemuda tersebut saat melintas dari arah timur. Kemudian, petugas mengikuti dan rombongan pemuda itu berhenti di area SPBU Bener lantas diperiksa oleh aparat kepolisian.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan menemukan celurit dan golok sisir. Ketiganya datang dari Boyolali dan mengaku berencana membasmi klitih di Jogja,” kata Kapolsek.

“Itu alibi pemuda Boyolali mengapa jauh-jauh dari Boyolali ke Jogja sudah menyiapkan sajam itu. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut tujuan sebenarnya,” sambung dia.

Baca juga: Kasus Sabu Karanganyar, Dua Perempuan Ditangkap di Jaten

Polsek Tegalrejo telah menetapkan tiga pemuda Boyolali sebagai tersangka dari insiden itu. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tuanya.

Joko juga menambahkan bahwa rombongan itu tidak berafiliasi dengan geng sekolah atau kelompok manapun. Selain itu, mereka juga tidak pernah menjadi korban penganiayaan atau kejahatan malam selama ini.

“Sejak dari rumah mereka sudah berkomunikasi dan janjian bertemu di Jogja. Saat sudah berkumpul di sekitar SPBU itu pelaku kami amankan dan mengaku akan membasmi klitih. Padahal sudah ada kepolisian yang memiliki tupoksi untuk ketertiban masyarakat di wilayah ini,” katanya.

Pemuda Boyolali Jadi Tersangka

Atas perbuatan para tersangka, ketiga pemuda Boyolali itu dikenai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan tanpa izin, ketiganya membawa senjata tajam yang berpotensi untuk mengancam atau melukai orang lain. “Untuk ancaman penjara paling lama 10 tahun,” kata Joko.

Kasihumas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengklaim bahwa saat ini Polresta Jogia beserta Polsek jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan Kota Jogjq dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti razia dan patroli hingga pagi hari.

Ia juga memberikan imbauan kepada warga Kota Jogja untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan dengan sama-sama mengawasi anak-anak remaja di lingkungan keluarga dan sekitar kita agar tidak keluar malam tanpa alasan yang jelas.

“Mari awasi anak-anak kita, jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan jalanan,” kata Timbul.

 

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.