Kasus Sabu Karanganyar, Dua Perempuan Ditangkap di Jaten

Dua perempuan ditangkap aparat Satnarkoba Polres Karanganyar karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu.

Kasus Sabu Karanganyar, Dua Perempuan Ditangkap di Jaten Wakapolres Karangayar Kompol Purbo Adjar S. (kiri) menanyai dua perempuan tersangka kasus narkoba di Mapolres setempat, Senin (29/11/2021). (Semarangpos.com/Akhmad Ludiyanto)

Semarangpos.com, KARANGANYAR — Dua perempuan ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Karanganyar karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di Perumahan Dalem Asri, Jaten, Karanganyar 8 November lalu.

Keduanya adalah EJD yang tinggal di Dalem Asri, Jaten dan DS yang tinggal di Karangturi, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Keduanya mengaku bekerja di tempat karaoke.

Wakapolres Karangayar Kompol Purbo Adjar S mengatakan saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap, timbangan digital, ponsel, dan sebagainya.

Baca juga: Seorang Guru SMP di Wonogiri Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Dijelaskan Wakapolres Karanganyar, EJD sebelumnya membeli sabu tersebut di daerah Ngemplak, Banjarsari, Solo dari seseorang berinisial NK. Ia membeli sabu itu senilai Rp1.050.000 untuk sabu seberat 1.13 gram.

Selanjutnya EJD membaginya menjadi 3 paket untuk memudahkan pengukuran dalam pemakaian. Selan dipakai sendiri EJD juga menjual kepada teman-temannya yang membutuhkan. Biasanya ia menjual senilai Rp650.000 per 0.5 gram. Salah satunya kepada H, warga Wonogiri.

“Untuk mengantarkan sabu itu, EJD menyuruh DS untuk menyampaikannya secara langsung,” ujar Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, Senin (29//11/2021) di Mapolres Karanganyar.

Baca juga: Kecelakaan Sragen, Supra Ditabrak CB 1 Orang Meninggal

Sementara itu, kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, EJD mengaku baru menjalankan bisnis sabu ini sejak dua bulan terakhir. Sebelumnya ia hanya menggunakan sabu bersama teman-temannya. “Bisannya pakai sendiri. Saya kenal sabu dari mantan suami saya,” ujar EJD.

Kini keduanya harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.