Pengasuh Ponpes di Banyumas Jadi Tersangka Penipuan Umrah

Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengaku telah menetapkan NR, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka penipuan umrah.

Pengasuh Ponpes di Banyumas Jadi Tersangka Penipuan Umrah Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka. (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – NR, pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019) ini, ditetapkan Polresta Banyumas sebagai tersangka penipuan umrah.

“Tersangka sudah ada. Sementara baru NR. Itu yang kami naikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana,” kata Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, dia mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa melacak keberadaan NR.

Terkait dengan RD yang merupakan suami dari NR, Kapolresta mengatakan yang bersangkutan hingga saat ini masih sebagai terlapor. “Namun, tidak menutup kemungkinan RD juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya,” ungkap dia.

Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan NR bersama suaminya, RD. Seperti diwartakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah sejumlah warga yang telah membayar biaya umrah mengadu.

NR pada mulanya bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat. Setelah gelombang keberangkatan umrah selanjutnya tidak kunjung diberangkatkan, muncul kecuriagaan yang belakangan hari dikonfirmasi biro perjalanan haji memang uang itu belum disetorkan.

NR beserta suaminya bahkan diketahui telah satu bulan meninggalkan pondok pesantren yang dijadikan sebagai kantor agen perjalanan umrah. Oleh karena itu, sejumlah calon jemaah umrah yang merasa ditipu NR segera lapor ke Polresta Banyumas.

Selain penipuan berkedok umrah, beberapa orang di antara mereka juga menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik yang dilakukan oleh RD. Dalam hal ini, beberapa korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik itu saat menagih bagi hasil dari investasinya, justru diarahkan oleh RD untuk menjadi calon jemaah umrah melalui agen perjalanan umrah yang dikelola NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri tersebut lebih dari 125 orang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.