Ayah di Banyumas Perkosa 2 Anak Kandung

Lelaki di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dituduh memperkosa dua anak kandungnya sehingga ditahan di Mapolresta Banyumas.

Ayah di Banyumas Perkosa 2 Anak Kandung

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Seorang lelaki di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dituduh perkosa dua anak kandung. Alhasil, pria itu kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tuduhan itu menyingkap ke permukaan saat salah satu anak yang berinisial NPJ, 18, meminta izin kepada ibunya, SPA, 42, untuk kuliah di Jakarta, Selasa (21/7/2020). Permintaan izin itu ditanggapi SPA dengan keinginannya untuk bekerja.

Namun, NPJ melarang ibunya bekerja. SPA lalu bertanya kepada putrinya mengapa melarangnya bekerja. NPJ menjawab ia takut akan dilecehkan lagi oleh ayahnya, BS, 41.

Sarapan Pas Lentog Tanjung Khas Kudus

Pada saat yang sama, adik NPJ, yakni CDP, 11, juga bercerita kepada ibunya tentang ayah mereka yang pernah memperkosanya. CDP juga merupakan anak kandung pelaku.

Mendengar pengakuan anak-anaknya itu, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya. Keduanya lalu melaporkan temuan ayah perkosa dua anak kandung tersebut kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

Polisi Menanggapi

“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7/2020), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (28/7/2020).

Begini Asal-Usul Klepon Yang Tidak Islami

Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ayah memperkosa anak kandungnya itu terjadi pada sekitar Desember 2019 di kamar masing-masing.

Setelah memperkosa, pelaku memberikan uang senilai Rp50.000 kepada salah satu korban untuk jajan. Pelaku juga meminta agar korban tak melaporkan kepada ibundanya.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuh Berry.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.