Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang

Aparat Polda Jateng menangkap tiga orang yang diduga menjadi dalang penolakan jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang terjangkit virus corona.

Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Ilustrasi pasien positif virus corona. (Dok. Solopos.com/Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu berinisial THP, 31, BSS, 54, dan STJ, 60. Mereka ditangkap di rumahnya, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa penangkapan pukul 15.00 WIB terhadap tiga orang. Mereka ditangkap karena diduga menghalangi pemakaman jenazah korban Covid-19,” ungkap Iskandar kepada Semarangpos.com, Sabtu sore.

Iskandar menambahkan saat ini tiga tersangka itu ditahan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, untuk menjalani pemeriksaan. Selain tiga orang tersebut, Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengatakan tiga orang yang ditangkap itu merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat. Ketiganya ditangkap karena diduga memprovokasi warga sehingga menolak acara pemakaman NK, 38, perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

“Kami paham dengan kekhawatiran masyarakat soal persebaran virus corona. Namun, pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif Covid-19. Tidak mungkin tidak memperhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah ada SOP,” jelasnya.

Maka jika ada penolakan, lanjut Budi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta Pasal 14 UU No.4/1984 tentang Penanggulangan Wabah.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang ditangkap merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade menolak pemakaman jenazah NK di TPU Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4/2020).

NK semula akan dimakamkan di TPU Sewakul, berdekatan dengan makam ayahnya. Namun karena adanya penolakan dari sejumlah warga setempat,  jenazah perawat tersebut akhirnya dimakamkan di kompleks permakaman Bergota, dekat RSUP dr. Kariadi Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.