Penyuap Bupati Kudus Divonis 2 Tahun 2 Bulan
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, divonis dua tahun dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/12/2019).
Semarangpos.com, SEMARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu, Rabu (11/12/2019), dijatuhi hukuman dua tahun dan dua bulan penjara.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap. Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.
Suap tersebut diberikan agar terdakwa bersama istrinya bisa diangkat dalam jabatan baru. Atas putusan tersebut, terdakwa Akhmad Shofian menyatakan menerima, sementara jaksa.penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.