PILKADA 2017 : Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Rudal dalam Sengketa Pilkada Salatiga
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota majelis hakim Manahan M. P. Sitompul (kiri), Farida Indrati (kedua dari kiri), Anwar Usman (ketiga dari kiri), I Dewa Gede Palguna (ketiga dari kanan), Suhartoyo (kedua dari kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan) tampil dalam sidang pembacaan putusan untuk 10 perkara sengketa Pilkada 2017 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)
Baca Juga
- PILKADA 2018 : Ini Kata Gubernur DKI Terpilih terkait Pencalonan Pak Dirman di Pilgub Jateng
- PILKADA JATENG : Dibanding Juli, PAN Pilih Pak Dirman
- PILKADA 2018 : Terunggul di Hasil Survei Pilgub Jateng, Begini Reaksi Ganjar Pranowo…
- PILKADA 2017 : Haris Menang karena Doa Orang-Orang Baik
- PILKADA 2017 : Lantik 4 Kepala Daerah, Ganjar Instruksikan Pengentasan Kemiskinan
- PILKADA 2017 : Kepala Daerah Terpilih Dilantik Bertahap
- PILKADA 2017 : KPU Tetapkan Yaris Pemenang, Rudal Absen
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.