PILKADA 2018 : Begini Syarat Calon Independen Maju Pilgub Jateng
Kepala KPU Jateng, Joko Purnomo (tengah), saat mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No. 142, Semarang, Senin (11/9/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Baca Juga
- Ditolak KPU, Calon Perseorangan Pilkada Purworejo Mengadu ke Bawaslu
- Calon Perseorangan Potensi Ramaikan Pilkada di 4 Daerah Jateng
- PILKADA 2018 : Bawaslu Ungkap 826.000 Calon Pemilih Belum Ber-KTP
- PILKADA 2018 : Sebulan Awasi Kampanye, Panwaslu Kota Semarang Temukan Sejumlah Pelanggaran
- PILKADA 2018 : Kampanye Pilgub Jateng, Ida Fauziyah Promosikan Gecok Tlogo
- PILKADA 2018 : Kunjungi Cilacap, Logat Ngapak Ganjar Pranowo Jadi Sorotan Warganet
- PILKADA 2018 : Di Hadapan Ida Fauziyah, Nelayan Batang Tolak Pemimpin Berpura-Pura
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.