Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan

Sebanyak 114 aparatur sipil negara atau ASN di Jateng diduga melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2020 dengan mendukung paslon.

Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Semarangpos.com-ANTARA)

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng mengungkapkan ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 114 aparatur sipil negara atau ASN di berbagai daerah di Jateng selama pelaksanaan Pilkada 2020.

“Selama Pilkada 2020 ada 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita tangani. Dari 44 kasus itu melibatkan 114 ASN,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Jumat (15/1/2021).

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menambahkan kasus pelanggaran netralitas ASN itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Antara lain Kabupaten Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, dan Rembang.

Sekolah Tak Kunjung Buka, Lurah di Salatiga Bangun Gazebo Taman Baca, Ini Tujuannya…

Selanjut kasus serupa juga ditemukan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal, dan Pemalang.

“Data pelanggaran ASN itu kita kumpulkan sejak awal tahapan Pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021,” imbuhnya.

Ana menambahkan Bawaslu di Jateng bekerja keras dalam menanganani dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020. Hal itu dikarenakan ASN wajib netral, atau tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Dalam penanganannya, lanjut Ana, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Namun, jika tetap ada ASN yang ketahuan melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan penanganan pelanggaran.

Ana mengatakan terkait kasus netralitas ASN ini, pihaknya sudah merekomendasikan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN).

Sanksi

Dari 114 ASN yang diduga melanggar, sekitar 89 orang kasusnya telah ditindaklanjuti KASN. Meski demikian, dari 89 ASN yang direkomendasikan sanksi oleh KASN itu, baru sekitar 72 orang yang dijatuhi sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. Sementara sisanya belum mendapat sanksi dari PPK setempat.

Sementara itu, kasus yang sudah dilaporkan Bawaslu Jateng tapi belum ditindaklanjuti KASN mencapai 13 kasus dengan jumlah ASN yang terlibat 21 orang.

PPKM, Jateng Siapkan Denda bagi Warga Tanpa Masker

Sedangkan 4 ASN lainnya yang diduga melanggar hingga saat ini belum ada tindaklanjut karena kasusnya tidak teregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kami berharap KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar ini. Supaya menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi pada pemilihan umum ke depan,” ujarnya.

Tindak lanjut KASN, lanjut Ana, berupa rekomendasi sanksi sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS. Sanksi bisa berupa hukuman disiplin sedal, sanksi moral, hingga pernyataan tertutup.

Sementara dari PPK bisa memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang seperti teguran lisan hingga penundaan gaji berkala selama 1 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.