Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengumumkan ada 110 aparatur sipil negara (ASN) di Jateng yang melanggar netralitas saat Pilkada 2020.

Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi Ketua Bawaslu Jateng, Fajar S.A.K.A. (Semarangpos.com-Humas Bawaslu Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 110 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapat sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Fajar S.A.K.A., mengatakan sanksi terhadap ASN itu direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap daerah.

“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan penanganan pelanggaran dari Bawaslu di wilayah Jateng,” kata Fajar saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual bertajuk Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Jatuhi Sanksi ASN Jateng, Gubernur Ganjar Gundah

Fajar mengaku sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas itu bermacam-macam. Sanksinya mulai dari sanksi moral, disiplin sedang, hingga disiplin ringan.

Perinciannya, 67 ASN diberikan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka sesuai PP No.42/2004, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang. Sementara, 1 ASN dijatuhi sanksi disiplin ringan, dan 1 ASN lagi dijatuhi sanksi moral berupa membuat pernyataan secara tertutup.

“Saat ini masih ada 13 ASN yang direkomendasikan KASN untuk mendapat sanksi. Tapi, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh PPK,” ujar Fajar.

Fajar menyatakan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu di Jateng menangani 57 kasus dugaan pelanggaran yang terdiri dari 48 temuan pengawas pemilu dan 9 laporan.

10 Kasus Disetop

Dari jumlah itu, sebanyak 47 kasus diteruskan ke KASN. Ada pun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti. Jumlah kasus dengan jumlah ASN tampak berbeda karena satu kasus bisa ada lebih dari satu ASN.

Pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan. Yang paling banyak terjadi di masa kampanye yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5 kasus, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1 kasus, serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.

Baca jugaKetua DPRD & Belasan PNS Positif Covid-19, Gedung DPRD Jateng Ditutup

Dari sisi daerah, yang banyak kasus ASN tak netral antara lain Rembang 8 kasus, Sukoharjo 7 kasus, Kota Semarang 6 kasus, Klaten 5 kasus, dan Blora 4 kasus.

Adapun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16 orang, Rembang 10 orang, Sukoharjo 8 orang, Klaten 6 orang, dan Blora 6 orang.

Adapun bentuk ketidaknetralan ASN itu antara lain memberikan dukungan melalui media sosial, membuat keputusan yang menguntungkan paslon. Kemudian, ASN berfoto bersama paslon, menghadiri acara paslon, mendukung bakal calon, menghadiri kampanye dan sosialiasi bakal calon.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.