Polda Jateng Luncurkan Senpi Online, 25.000 Pengguna Bakal Diawasi

Dirintelkam Polda Jateng meluncurkan aplikasi Senpi Online guna mengawasi penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil di wilayahnya.

Polda Jateng Luncurkan Senpi Online, 25.000 Pengguna Bakal Diawasi Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol. Djati Wiyoto Abadi, saat meluncurkan aplikasi Senpi Online di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Ditintelkam Polda Jateng meluncurkan aplikasi bernama Senpi Online.

Aplikasi yang bisa diunggah melalui smart phone itu berfungsi untuk mengawasi penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil.

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol. Djati Wiyoto Abadi, mengatakan aplikasi itu diluncurkan sebagai respons Polda Jateng terkait banyaknya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil.

Baca juga: Terungkap! Pasca-Bom Makassar, 6 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng

Baru-baru ini penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil memang viral di jejaring media sosial (medsos). Hal itu menyusul aksi koboi yang dilakukan pengendara Toyota Fortuner di Jakarta yang mengacungkan senjata berbentuk pistol setelah menabrak pengendara motor.

Djati mengaku selama ini bentuk penyalahgunaan senjata api yang banyak ditemui adalah terkait masa izin yang sudah kedaluwarsa.

“Kalau masa izinnya sudah habis itu masuknya pelanggaran pidana,” tutur Dirintelkam Polda Jateng saat peluncuran aplikasi Senpi Online di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/4/2021).

Djati mengatakan saat ini ada sekitar 25.000 orang atau masyarakat sipil yang memiliki senjata api. Mereka pun wajib mengantongi surat izin kepemilikan senjata api yang masa berlakunya satu tahun.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik senjata api itu wajib memperbarui. Jika tidak, maka pemilik senjata api itu bisa dikenai sanksi pidana dengan tuduhan memiliki senjata api ilegal.

“Makanya, kita launching aplikasi ini. Supaya pengawasan juga ketat. Nanti di aplikasi ini kita bisa mengetahui nama pemilik senjata api, nomor serinya, serta masa berlaku izinnya. Aplikasi ini nantinya juga akan memberikan notifikasi peringatan kepada pemilik senjata api agar memperbarui surat izinnya saat masa berlakunya akan habis,” ujar Djati.

Perbakin

Djati mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk menyosialisasikan aplikasi Senpi Online tersebut.

Ia berharap seluruh anggota Perbakin yang memiliki senjata api, baik untuk olahraga maupun bela diri bisa mengunggah aplikasi tersebut.

“Harapan kami, dengan aplikasi ini pengawasan senjata api di Jateng jadi lebih baik. Tidak ada lagi penyalahgunaan senpi,” tegas Dirintelkam Polda Jateng.

Baca juga: Sudah 10.000 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jateng

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memberi apresiasi terhadap langkah Ditintelkam yang membuat aplikasi senpi online tersebut.

“Ini merupakan terobosan yang kreatif dari Ditintelkam, sesuai dengan presisi yang diinstruksikan Kapolri terkait pengawasan senjata api di tengah masyarakat,” ujar Luthfi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.