Sudah 10.000 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jateng

Sebanyak 10.000 lebih pengendara di Jateng telah terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas sejak aturan tilang elektronik diterapkan.

Sudah 10.000 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Jateng Ilustrasi pemantauan tilang elektronik. (Dok. Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sejak pemberlakuan aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021, sudah ada sekitar 10.093 pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Sebagian kecil dari para pelanggar ini pun sudah dikirim surat pemberitahuan dari Polda Jateng terkait pelanggaran yang dilakukan.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy, mengatakan dari 10.093 pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas, baru sekitar 127 orang yang diminta konfirmasi melalui surat.

Baca juga: Terungkap! Pasca-Bom Makassar, 6 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng

“Dari 10.093 pelanggar itu yang kita kirim baru 127 orang. Kita masih memilah-milah mana lagi yang perlu kita minta konfirmasi,” ujar Rudy saat dijumpai Semarangpos.com di Hotel Patra, Kota Semarang, Selasa (6/5/2021).

Rudy menambahkan untuk saat ini hanya pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali yang diminta keterangan melalui surat yang dikirim ke alamatnya.

“Kita sifatnya kan penindakan, tapi jangan terlalu over. Jadi yang kita kirimi surat itu yang terekam berulang kali. Kalau, kita konfirmasi sudah melakukan perbaikan, tidak kita kirimi surat,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan dari sekian banyak pengendara yang terekam kamera, paling banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, hingga tidak memakai helm.

Speedcam

Mereka rata-rata terekam melakukan pelanggaran dari kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya (PJR).

“Kalau yang dari kamera ETLE itu malah belum banyak. Bahkan speedcam saja belum ada [terekam melakukan pelanggaran],” imbuh Dirlantas Polda Jateng.

Baca juga: Siap-Siap, Tilang Elektronik di Jateng Berlaku Mulai 23 Maret 2021

Sementara itu, lokasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik kebanyakan berada di pusat-pusat keramaian. Antara lain tempat wisata, kuliner, dan jalan protokol.

“Paling banyak yang tempat wisata dan kuliner. Kalau Semarang seperti di Jalan Pandanaran dan kawasan Kota Lama. Itu yang paling banyak adanya pelanggaran lalu lintas,” terang Rudy.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.