Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal

Jajaran Kepolisian Jawa Tengah atau Jateng menangkap tersangka penyebar video azan jihad yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Tegal.

Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal Tersangka penyebar video azan jihad di Tegal, JAK, saat dihadirkan dalam acara gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menangkap satu orang tersangka penyebar video azan jihad yang sempat viral di media sosial.

Tersangka berinisial JAK, 43, warga Jl. Juwingan 101-A, Kelurahann Kertajaya RT 003/RW 011, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (4/12/2020).

Ia ditangkap setelah menyebarkan video bertajuk “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”. Video berdurasi 1 menit 12 detik itu diunggah di laman media sosial, Youtube, dengan akun AGUNG MUJAHID, Rabu (2/12/2020).

Ganjar Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma

“Ini merupakan tindak pidana ITE [informasi dan transaksi elektronik]. Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (7/12/2020).

Iskandar mengatakan tersangka ditangkap karena video azan jihad tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan mengatasnamakan agama dan golongan.

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan dari hasi pemeriksaan diketahui tersangka JAK menyebar video tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin FPI, Riziek Syihab.

“Ia kemudian mengunggah video itu di akun Youtube miliknya dengan tujuan memberitahukan kepada khalayak luas bahwa ada seruan jihad dari Tegal,” ujarnya.

Iskandar menambahkan sebelum menetapkan JAK sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Dari enam saksi itu, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan pakar ITE.

Pengajian 

Iskandar menuturkan dari hasil penyelidikan juga diketahui jika video itu merupakan rekaman kegiatan pengajian di Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu (29/11/2020).

Update! Siswa SMK Negeri Jateng di Semarang Positif Covid-19 Jadi 179 Orang

Pengumandang azan dalam video tersebut diketahui bernama Slamet, yang saat ini sudah menjadi tahanan Polres Tegal atas kasus penipuan. Sementara, pembuat video hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Sementara, JAK mendapat video itu dari sebuah grup Whatsapps ‘PUAZ’. Ia kemudian mengunggah di akun Youtube-nya,” jelas Iskandar.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun saat ini mendekam di tahanan Mapolda Jateng. Ia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 A ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.