Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Jihad dari Tegal
Jajaran Kepolisian Jawa Tengah atau Jateng menangkap tersangka penyebar video azan jihad yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Tegal.
Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menangkap satu orang tersangka penyebar video azan jihad yang sempat viral di media sosial.
Tersangka berinisial JAK, 43, warga Jl. Juwingan 101-A, Kelurahann Kertajaya RT 003/RW 011, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ditangkap di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (4/12/2020).
Ia ditangkap setelah menyebarkan video bertajuk “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”. Video berdurasi 1 menit 12 detik itu diunggah di laman media sosial, Youtube, dengan akun AGUNG MUJAHID, Rabu (2/12/2020).
Ganjar Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma
“Ini merupakan tindak pidana ITE [informasi dan transaksi elektronik]. Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (7/12/2020).
Iskandar mengatakan tersangka ditangkap karena video azan jihad tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan mengatasnamakan agama dan golongan.
Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan dari hasi pemeriksaan diketahui tersangka JAK menyebar video tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin FPI, Riziek Syihab.
“Ia kemudian mengunggah video itu di akun Youtube miliknya dengan tujuan memberitahukan kepada khalayak luas bahwa ada seruan jihad dari Tegal,” ujarnya.
Iskandar menambahkan sebelum menetapkan JAK sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Dari enam saksi itu, dua orang di antaranya merupakan ahli bahasa dan pakar ITE.
Pengajian
Iskandar menuturkan dari hasil penyelidikan juga diketahui jika video itu merupakan rekaman kegiatan pengajian di Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Minggu (29/11/2020).
Update! Siswa SMK Negeri Jateng di Semarang Positif Covid-19 Jadi 179 Orang
Pengumandang azan dalam video tersebut diketahui bernama Slamet, yang saat ini sudah menjadi tahanan Polres Tegal atas kasus penipuan. Sementara, pembuat video hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Sementara, JAK mendapat video itu dari sebuah grup Whatsapps ‘PUAZ’. Ia kemudian mengunggah di akun Youtube-nya,” jelas Iskandar.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun saat ini mendekam di tahanan Mapolda Jateng. Ia dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 A ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.