Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes

Polres Brebes menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan RSUD Brebes dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes Aparat keamanan saat melakukan mediasi dengan keluarga pasien Covid-19 yang jenazahnya diambil paksa dari RSUD Brebes, Sabtu (28/12/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, BREBES – Aparat Kepolisian Brebes (Polres Brebes) menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Brebes.

Keempat tersangka itu yakni BS, IF, K, dan M yang kini telah diamankan di Mapolres Brebes.

“Dari 14 orang kita sudah tetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, Senin (28/12/2020).

Rusak Kaca Rumah Sakit, 14 Orang di Brebes Ambil Jenazah Pasien Covid-19

Selain melakukan perusakan kaca RSUD Brebes dan mengambil jenazah secara paksa, empat tersangka juga diduga melakukan tindak kekerasan kepada petugas keamanan atau satpam.

Keempat tersangka itu akan dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 26 UU Karantina.

Sebelumnya, sebanyak 14 orang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jateng, mendatangi RSUD Brebes, Sabtu (26/12/2020) pagi.

Mereka mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil jenazah pasien Covid-19, Dewi Wulandari, 33, warga Desa Sawojajar.

Memecah Kaca

Dalam aksinya itu, belasan orang tersebut memecah kaca pintu lobi rumah sakit. Mereka kemudian menuju ruang jenazah untuk mengambil jenazah pasien Covid-19.

Pihak rumah sakit yang dikawal aparat TNI-Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Awas! Masuk ke Jateng Bawa Covid-19 Langsung Dikarantina

Dalam upayanya, pihak rumah sakit sempat mendapat penolakan keluarga. Namun, setelah dilakukan mediasi dengan aparat keamanan, pihak keluarga akhirnya mengizinkan jenazah pasien Covid-19 itu dimakamkan sesuai protokol khusus.

“Kita berikan pengertian dan keluarga akhirnya memahami. Saat ini jenazah sudah dimakamkan sesuai protap khusus,” ujar Kapolres Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.