Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Hutan Grobogan, Pelaku Warga Demak

Pelaku bernama Agus Supriyanto, 37, ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak, setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi.

Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Hutan Grobogan, Pelaku Warga Demak Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat rilis kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di hutan Grobogan dengan tersangka Agus Supriyanto. (Solopos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di hutan Geyer dengan menangkap pelaku pembunuhan sekaligus pembuang korban DS, 32, warga Pemalang, Jawa Tengah, Senin (25/10/2021).

Pelaku bernama Agus Supriyanto, 37, ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak, setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi. Agus diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama hampir satu tahun.

“Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, AS berhasil kita tangkap di rumahnya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10) sore.

Baca juga: Warga Temukan Plastik Berisi Mayat Perempuan di Hutan Geyer Grobogan

Penangkapan pelaku, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kemudian langsung dibawa ke Polres Grobogan. Diketahui antara korban yang mayatnya dibuang di hutan Grobogan dengan pelaku pembunuhan memiliki hubungan asmara dan berniat menikah.

“Jadi pada Sabtu [9/10] malam korban di kontrakannya di Semarang, kemudian diajak makan. Selanjutnya korban hendak diantar pulang ke Pemalang, rumah orang tuanya. Di perjalanan, di daerah Kendal, pelaku menghabisi nyawa korban,” jelas Kasatresrkim.

Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku AS, lanjut Kasatreskrim, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

“Pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Plastik Di Hutan Grobogan Ternyata Janda Muda

Mayat Pembunuhan di Hutan Grobogan

Sebelumnya, warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan setempat. Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam, Rabu (13/10/2021).

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menemukan plastik hitam sekira pukul 09.30 WIB. Selain terikat, wajah korban mengalami luka. Polisi menemukan barang bukti berupa gelang perak.

“Gelang perak tersebut yang kemudian dikenali keluarga korban dari Pemalang. Bahwa gelang perak tersebut milik korban DS, 32, warga asli Pemalang. Korban sebelum dibunuh bekerja di daerah Semarang setelah bercerai dari suaminya,” imbuh Kasat Reskrim.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.