PPKM Darurat, Jutaan Rokok Ilegal Diangkut Truk Sembako Disita di Tol Semarang-Bawen

Petugas Kanwil Bea Cuka Jateng DIY menyita jutaa rokok ilegal yang disembunyikan di bawah sembako di Jalan Tol Semarang-Bawen saat PPKM Darurat.

PPKM Darurat, Jutaan Rokok Ilegal Diangkut Truk Sembako Disita di Tol Semarang-Bawen Truk bermuatan garam dan rokok ilegal terparkir di Kantor Bea Cukai Jateng DIY, Kota Semarang, Senin (5/7/2021). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita 1.056.000 batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen Km 429, Kota Semarang, Sabtu (3/7/2021) atau saat pelaksanaan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, mengatakan jutaan rokok ilegal itu akan dikirimkan ke wilayah Sumatra. Rokok ilegal itu diangkut truk yang juga memuat sembako atau garam.

“Saat diperkisa sopir dan kernet mengaku tidak tahu kalau muatan yang diangkut merupakan rokok ilegal. Mereka mengaku hanya dibayar Rp10 juta, dan baru di-DP Rp2 juta,” ujar Arif dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Satgas Oksigen di Jateng Dibentuk, Ini Tugasnya…

Arif mengaku terungkapnya pengiriman jutaan rokok ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan menemukan truk yang memuat rokok ilegal itu.

“Kami kemudian melakukan penyetopan terhadap truk di Jalan Tol Semarang-Bawen Km 429. Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Arif.

Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar, sehingga kerugian negaranya mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak Rokok.

Baca juga: Seluruh Daerah di Jateng PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Arif menyebut terhadap pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.