PPKM Level 2, Wali Kota Semarang Izinkan Bioskop Buka

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengizinkan gedung bioskop beroperasi kembali atau dibuka selama penerapan PPKM Level 2.

PPKM Level 2, Wali Kota Semarang Izinkan Bioskop Buka Ilustrasi bioskop. (Youtube)

Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengizinkan gedung bioskop kembali dibuka pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu menyusul menurunnya kasus harian Covid-19 hingga ditetapkannya Kota Semarang oleh pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 2 mulai 31 Agustus-6 September 2021.

Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu pun mengaku, dengan penerapan PPKM Level 2 praktis ada sejumlah aktivitas masyarakat yang diperlonggar. Salah satunya adalah tempat hiburan, termasuk bioskop.

Baca jugaTurun Level 2, Kota Semarang Belum Penuhi Target Testing 

“Bioskop sangat dimungkinkan untuk buka,” tegas Hendi saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021).

Meski demikian, Hendi mengaku untuk mendapat rekomendasi beroperasi pada masa PPKM Level 2, pengelola gedung bioskop harus memenuhi sederet persyaratan atau protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Salah satunya adalah menerapkan pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% dari total kapasitas.

“Kalau mereka bisa memenuhi syarat 30% [jumlah pengunjung] bioskop Semarang boleh buka. Tapi, hingga kini belum ada yang buka. Belum ada juga yang meminta izin. Mungkin mereka masih mengejar yang separuh [kapasitas 50% jumlah pengunjung],” terang Hendi.

Selain mengizinkan gedung bioskop dibuka, Hendi juga mengaku ada pelonggaran untuk aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani

Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung di mal pun diperbanyak. Dari yang sebelumnya dibatasi 30%, kini diizinkan menerima pengunjung hingga 50% dari total kapasitas.

“Selain itu, sekarang enggak ada batasan umum untuk masuk mal [sebelumnya usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas dilarang]. Tapi ya tetap harus wajib vaksin untuk masuk mal. Tapi, yang jadi kendala kan bagaimana dengan anak-anak [usia 12 tahun ke bawah] kan mereka belum bisa divaksin. Tapi itulah aturan yang ada,” jelas Hendi. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.