Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet

Sejoli di Semarang tega membunuh bayi hasil hubungan terlarang keduanya dan membuang ke belakang rumah warga melalui ventilasi toilet.

Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet Sejoli pembunuh bayi di toilet Semarang, Senin (4/10/2021). (Detik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Perbuatan sejoli atau sepasang kekasih di Kota Semarang ini terbilang sadis, karena mereka tega membunuh bayi hasil hubungan terlarang keduanya. Tak hanya itu, bayi yang sudah meninggal dibuang melalui lubang angin toilet.

“Mereka ini berpacaran sudah sekitar dua tahun. Mereka berhubungan badan dan perempuan ini hamil. Pada Agustus 2021 tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, kepada wartawan di kantornya, Senin (4/10/2021).

Kedua tersangka yakni perempuan berinisial Y, 22 dan kekasihnya, AA, 22. Selama ini mereka diketahui tinggal bersama dalam sebuah kontrakan di Sampangan.

Baca juga: Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan

Agus menjelaskan tersangka AA belajar cara untuk menggugurkan kandungan pacarnya dari internet. Tak hanya itu, dia juga membeli obat penggugur kandungan.

Namun kandungan Y terus jalan hingga pada 2 Oktober 2021 lalu menginjak usia sekitar 8 bulan. Saat itu tersangka Y mengalami sakit perut dan bermaksud memeriksakan kandungan ke dokter di daerah Kalipancur.

“Tersangka hendak mengecek kandungan. Tapi kemudian dia mampir ke salah satu rumah warga untuk menumpang kamar mandi,” ujarnya.

Baca juga: Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus

Bayi Dibunuh dan Dibuang

Saat berada dalam kamar mandi itu, ternyata tersangka Y melahirkan bayi di toilet warga Semarang. Proses kelahiran bayi Y disebut terhitung cepat.

Bayi perempuan yang masih sempat hidup itu kemudian dibunuh oleh tersangka.

“Kondisi dari hasil autopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena dibuang lewat ventilasi toilet,” ujarnya.

Baca juga: Terbelit Pinjol, Perempuan Wonogiri Gantung Diri

Jasad bayi itu kemudian ditemukan di belakang rumah warga Semarang dan dilaporkan ke polisi pada sore hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan Y dan AA .

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.

“Ancaman hukuman 9 tahun,” katanya dikutip dari Detik.com.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.