Residivis Pembawa Kabur Kawasaki ZR800 Dibekuk
Jajaran Polres Sukoharjo meringkus residivis spesialis penipuan sepeda motor yang membawa kabur sepeda motor Kawazaki ZR 800
Semarangpos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo meringkus residivis spesialis penipuan sepeda motor yang membawa kabur sepeda motor Kawasaki ZR800 berpelat nomor AD 2345 DAF senilai Rp178 juta. Pelaku sudah beberapa kali melalukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun Semarangpos.com, Sabtu (27/11/2021), pelaku bernama Mohammad Hasan. Pelaku merupakan warga Desa Lenong Laok, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Saat kejadian, pelaku mendatangi showroom milik Asad, warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi showroom sepeda motor itu di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
Baca juga: Tabrak Sepeda Motor, Bus Restu Terguling di Jalan Madiun
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku menyaru sebagai pembeli saat tiba di showroom milik Asad. Dia berpura-pura hendak membeli motor Kawasaki ZR800 warna merah.
“Pelaku ingin menjajal sepeda motor tersebut. Lantaran tak menaruh curiga, karyawan showroom bernama Bambang membonceng pelaku yang menjajal sepeda motor,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kartasura, Sabtu.
Pelaku mengendarai sepeda motor melewati jalan perkampungan di wilayah Kartasura. Pelaku berhenti di rumah indekosnya di Kampung Somodinalan, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Dia meminta Bambang untuk menunggu di depan indekos karena hendak menawarkan sepeda motor itu kepada orang lain.
Baca juga: Guru dan Murid Terjaring Operasi Masker
Bawa Kabur Kawasaki ZR800
Setelah ditunggu selama berjam-jam, pelaku tidak menampakkan batang hidungnya. “Pemilik showroom langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kartasura. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” ujar Kapolres.
Pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Semarang. Polsek Kartasura langsung berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Semarang untuk mencari pelaku.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki ZR800 dan telepon seluler.
“Pelaku ditangkap saat hendak menutup warna sepeda motor di tempat cutting sticker atau wrapping. Sebelumnya, pelaku melakukan aksi serupa di Pamekasan sebanyak dua kali dan Ponorogo satu kali,” ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.
Baca Juga
- Tabrak Truk, Pasutri Asal Sawit Meninggal di Jalan Solo-Jogja
- Terjerat Hutang, Pria Semarang Bawa Kabur Mobil Pajero
- Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukoharjo
- Diduga Salah Konstruksi, Atap Serambi Masjid Besar Nguter Ambrol
- Ada Ancaman Pinjaman Online, Lapor Polisi!
- Belum Jera! Kendaraan Berknalpot Brong Ditertibkan Tim Pandawa
- Begini Detik-Detik Pembunuhan Keluarga di Sukoharjo…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.