Terjerat Hutang, Pria Semarang Bawa Kabur Mobil Pajero

Seorang pria asal Semarang berinisial AFP, 21, ditangkap oleh anggota Polres Sukoharjo karena membawa kabur mobil Pajero.

Terjerat Hutang, Pria Semarang Bawa Kabur Mobil Pajero Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian mobil Pajero di Halaman Mapolres Sukoharjo Senin (29/11/2021). (Semarangpos.com/Candra Mantovani)

Semarangpos.com, SUKOHARJO — Seorang pria asal Semarang berinisial AFP, 21, ditangkap oleh anggota Polres Sukoharjo di Semarang, Minggu (28/11/2021), karena bawa kabur mobil Mitsubishi Pajero milik Pradipta Aji Pratama, warga Serengan, Solo.

Penangkapan AFP tersebut diungkap oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Halaman Mapolres Sukoharjo Senin (29/11/2021). Dia menjelaskan aksi pelaku berawal dari korban yang memasang iklan jual mobil Pajero di Facebook pada Minggu (14/11/2021). Tak lama setelah memasang iklan, korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari seorang pria bernama Susilo Pujo.

Setelah itu, Rabu (24/11/2021) pelaku menemui korban di Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo untuk mengecek kondisi dan dokumen mobil. Dua hari setelahnya, tepatnya Jumat (26/11/2021), pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penawaran. Setelah sepakat, korban diajak ke Bank BCA Solo Baru untuk melanjutkan transaksi.

Baca juga: Residivis Pembawa Kabur Kawasaki ZR800 Dibekuk

“Tapi setelah sampai di bank, pelaku beralasan meminjam kunci mobil Pajero karena buku tabungannya di dalam tas. Tapi setelah diberikan kuncinya, pelaku malah membawa kabur kendaraan itu. Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp364 juta,” beber dia kepada wartawan.

Setelah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan penyelidikan sekitar TKP, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Sabtu (27/11/2021). Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sukoharjo dibantu tim unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk pelaku.

“Dari pelaku kami mengamankan barang bukti Mobil Pajero yang dicuri, Mobil Wuling yang digunakan pelaku ke Solo. BPKB dan STNK Pajero serta plat nomor palsu,” beber Kapolres.

Baca juga: Selamatkan Bebek, Pengembala Tewas Tenggelam

Mobil Pajero Nutup Hutang

Aksinya bawa kabur mobil Pajero, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan barang pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, AFP mengaku nekat mencuri mobil Pajero karena terlilit hutang yang banyak di perusahaan tempat kerjanya sebagai sales. Rencananya, hasil penjualan mobil tersebut digunakannya untuk menutup hutang selama setahun ini.

“Saya punya hutang sama kantor saya sekitar Rp100 juta. Gaji kantor tidak mencukupi biaya hidup saya dan keluarga. Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga, orang tua saya tidak kerja. Rencananya mau saya gunakan untuk membayar hutang itu,” ujarnya.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.