Satpol PP Semarang Gelar Razia Masker di Sambiroto, 6 Orang Reaktif Covid-19

Satpol PP Kota Semarang menggelar razia masker sebagai penerapan protokol kesehatan di perkampungan dan 117 orang dinyatakan melanggar.

Satpol PP Semarang Gelar Razia Masker di Sambiroto, 6 Orang Reaktif Covid-19 Petugas Satpol PP Kota Semarang mengawasi seorang pelanggar yang tengah membersihkan makam di Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (5/11/2020). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar operasi penerapan protokol kesehatan berupa razia masker. Kali ini, razia digelar di kawasan permukiman warga yang terletak di Jalan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kamis (5/11/2020).

Dari hasil razia itu didapati 117 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Para pelanggar ini pun langsung mendapat sanksi serta diwajibkan menjalani tes Covid-19 berupa rapid test.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan dari 117 orang yang melanggar atau tidak memakai masker itu, sekitar 49 orang yang diminta menjalani rapid test.

6 Warga Pastoran Kolese Loyola Positif Covid-19, Ini Kata Dinkes Semarang…

“Dari 49 yang di-rapid test, 42 orang hasilnya nonreaktif. Sementara yang enam orang reaktif Covid-19,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Kamis.

Fajar menambahkan enam orang yang dinyatakan reaktif itu langsung akan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) secara swab atau usap oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang. Jika hasil swab-nya positif Covid-19, mereka pun akan langsung dibawa ke Rumah Dinas Wali Kota Semarang untuk menjalani karantina.

Sementara itu, disinggung tentang hasil razia masker di kawasan Sambiroto Semarang itu, Fajar mengaku sangat kecewa. Hal itu dikarenakan cukup banyak warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker. Apalagi, jumlah warga yang melanggar tergolong lebih banyak dibanding tempat lain.

Zona Merah

“Sambiroto itu masih zona merah [persebaran Covid-19], tapi masih banyak yang menyepelekan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal, kita menargetkan Desember Kota Semarang sudah zona hijau,” tuturnya.

Bagi para pelanggar, lanjut Fajar langsung diberikan sanksi sosial. Beberapa di antaranya diberi hukuman membersihkan kompleks permakaman umum Sasonoloyo di Kelurahan Sambiroto.

Buruh Apresiasi Putusan Gubernur Jateng Naikan UMP 2021

Selain memberikan sanksi, dalam operasi itu Satpol PP Kota Semarang juga memberikan reward berupa paket sembako.

“Total ada 40 orang yang kita beri paket sembako sebagai bentuk penghargaan karena mematuhi protokol kesehatan. Sementara yang melanggar kita suruh membersihkan makam sebagai pengingat korban Covid-19 yang sudah meninggal,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.