Soal UKT Mahasiswa, Rektor Unnes Dukung Kebijakan Mendikbud
Rektor Unnes, Prof. Fathur Rokhman, mendukung kebijakan Mendikbud, Nadiem Makarim, terkait penerapan uang kuliah tunggal atau UKT saat pandemi.
Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Fathur Rokhman, mendukung kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim terkait keringanan biaya kuliah mahasiswa, seperti uang kuliah tunggal atau UKT pada masa pandemi Covid-19.
Nadiem mengeluarkan kebijakan biaya kuliah, termasuk UKT pada masa pandemi. Kebijakaan ini dituangkan dalam Permendikbud No.25/2020. Meski demikian, Permendikbud ini menuai kontroversi karena dianggap tak berpihak pada mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, mahasiswa Unnes menggugat Permendikbud tersebut ke Mahkamah Agung. Terbaru, mahasiswa Unnes juga melaporkan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM.
Sertai Demo Mahasiswa UNS Solo, #UniversitasNggaweSusah Trending
Menanggapi hal itu, Rektor Unnes menilai apa yang sudah diputuskan Mendikbud Nadiem Makarim itu sudah sesuai.
“Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud No. 25/2020. Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT [uang kuliah tunggal] bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi,” ujar Fathur Rokham, Selasa (4/8/2020).
Menurut Rektor Unnes, Mendikbud telah memberikan kebijakan untuk memberikan keringanan uang atau biaya kuliah. Berdasar surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan Unnes mendapat kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 mencapai 1.784 mahasiswa.
Kuota bantuan UKT mahasiswa semester 3 570 orang, kuota bantuan UKT semester 5 mencapai 893 orang, dan bantuan UKT untuk mahasiswa semester 7 mencapai 1.351 orang.
Rektor Unnes menambahkan mahasiswa yang orang tua atau wali mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena Covid-19 diberi sejumlah keringanan.
Empat kategori
Keringanan itu dalam empat bentuk yakni pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
“Unnes telah menindaklanjuti Permendikbud dengan menerbitkan Peraturan Rektor No.10/2020. Dalam peraturan itu diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id. Perubahan database itu menjadi landasan Unnes memberikan keringanan uang kuliah,” imbuhnya.
Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak diterima para mahasiswa Unnes. Mereka bahkan berani menggugat aturan dari Permendikbud No. 25/2020.
Setidaknya ada dua pasal di Permendikbud No. 25/2020 yang dipermasalahkan mahasiswa Unnes, yakni Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1.
Kedua pasal itu memuat aturan yang mewajibkan mahasiswa membayar UKT dan PTN diizinkan memungut iuran pengembangan institusi.
Menurut para mahasiswa hal itu tidak sesuai karena selama pandemi layanan pendidikan digelar secara online, sehingga tak memperoleh akses fasilitas yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Ini Cara Tuntaskan Skripsi di Masa Pandemi ala Waki Rektor Unnes
- Muncul Petisi untuk Mendikbud, Isinya Minta Rektor Unnes Dicopot
- Inspiratif, Bisnis Tahu Bawa Pemuda Purbalingga Raih Gelar Sarjana di Unnes
- Awal 2021, Unnes Tambah 6 Guru Besar
- Mahasiswa Unnes Demo saat Nurdin Halid Dianugerahi Doktor HC
- Unnes Dituding Obral Gelar Doktor HC, Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Pun Kebagian
- BEM KM Unnes Minta Sanksi Mahasiswa Pelapor Rektor Dicabut
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.