Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA

Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau Unnes mengajukan gugatan uji materi Permendikbud ke MA tentang UKT atau uang kuliah tunggal.

Persoalkan UKT, Mahasiswa Unnes Gugat Permendikbud ke MA Para mahasiswa Unnes berfoto di depan Gedung Mahkamah Agung Jakarta untuk mengajukan gugatan uji materi Permendikbud No.25/2020, Selasa (21/7/2020). (Semarangpos.com-Mahasiswa Unnes)

Semarangpos.com, SEMARANG – Merasa tuntutan terkait uang kuliah tunggal (UKT) tak pernah ditanggapi pihak kampus, sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengajukan gugatan uji materi Permendikbud No.25/2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Permendikbud No.25/2020 tentang Standar Satuan Biaya Opersional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, yang ditandatangani Mendikbud, Nadiem Makariem, 18 Juni lalu itu selama ini menjadi pedoman perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-10.

Meski demikian, para mahasiswa Unnes itu menilai aturan itu tidak berpihak kepada mahasiswa, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Demo Di Kampus, Mahasiswa Unnes Beri Kartu Merah Rektor

Setidaknya ada dua pasal yang dianggap para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unnes itu syarat akan kepentingan komersial yakni Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 huruf d.

Salah satu mahasiswa Unnes yang ikut menggugat ke MA, Franscollyn Mandalika, mengatakan pada Pasal 9 ayat 1 Permendikbud No.25/2020 tertulis bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh di setiap semester. Pasal itu dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan dalam perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi (Dikti) dan UU Penanggulangan Bencana.

“Apabila tetap diberlakukan, maka secara nyata menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan dan jauh dari kata menyejahterakan. Selain itu, juga menegaskan jika kampus memberikan layanan pendidikan dengan mengejar laba, yang bertentangan dengan UU Dikti,” ujar Franscollyn dalam siaran pers kepada Semarangpos.com, Selasa (21/7/2020).

Franscollyn menilai seharusnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, semua PTN tidak mewajibkan mahasiswa membayar UKT secara penuh.

Ibi Jus Ibi Remedium, di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar,” imbuhnya.

Sementara itu, pada Pasal 10 ayat 1 huruf d Permendikbud No.25/2020 berbunyi PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagai pungutan selain UKT dari mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Demo

Menurut Franscollyn, aturan itu menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan, diskriminatif, tidak terjangkau dan tidak berdasar pada prinsip nirlaba.

Mahasiswa Demo, UNS Solo Beri Penjelasan Soal Potongan UKT

Franscollyn mengatakan akibat kebijakan UKT dan iuran uang pangkal itu banyak mahasiswa di PTN, termasuk Unnes yang melakukan demo. Ia pun menilai hal itu sebenarnya wajar.

“Selama pandemi, mahasiswa melakukan pembelajaran secara daring. Mereka tidak bisa menikmati hak berupa fasilitas kampus. Itu tidak sepadan dengan kewajiban membayar UKT secara penuh,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewajiban pungutan uang pangkat tetap diberlakukan. Menurutnya, kebijakan pungutan uang pangkal seharusnya tidak layak diterapkan karena negara seakan lepas tangan dalam urusan pendidikan.

“Terlebih dalam Permendikbud No.25/2020 tidak diatur mengenai batasan persentase maksimal perguruan tinggi dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Ini berpotensi perguruan tinggi memungut uang pangkal secara sewenang-wenang,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Franscollyn perguruan tinggi selalu berdalih kebijakan yang dikeluarkan rektor dilegitimasi Permendikbud No.25/2020. “Hal ini lah yang membuat kami berinisiatif melakukan permohonan uji materi terhadap aturan itu [Permendikbud No.25/2020],” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.