Teror Lempar Batu ke Truk Didalangi Jasa Pengawalan Ilegal

Teror berupa pelemparan batu ke kaca mobil atau truk yang terjadi di wilayah Semarang Raya diduga didalangi organisasi jasa pengawalan ilegal.

Teror Lempar Batu ke Truk Didalangi Jasa Pengawalan Ilegal Tersangka aksi pelemparan batu ke truk saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meringkus pelaku pelemparan kaca truk yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Semarang Raya. Diduga aksi pelaku itu didalangi kelompok preman yang menawarkan jasa pengawalan secara ilegal kepada pengemudi truk.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka atas nama Nur Hamid (NH) ditangkap aparat kepolisian di Jalan Raya Mangkang, Kota Semarang, Kamis (19/8/2021).

Tersangka ditangkap menyusul adanya laporan pengemudi, Subari, warga Kaliwungu yang mengalami pelemparan kaca di Jalan Soekarno-Hatta, Kaliwungu, Kendal, 23 Juli lalu.

Baca juga: Meresahkan! Polisi Tembak Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Semarang Raya

Akibat pelemparan itu, kaca kendaraan yang ditumpangi korban pecah. Selain itu, istri pelapor, Sriah, mengalami luka pada wajah hingga mendapat 18 jahitan.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung memburu pelaku. Pelaku akhirnya kita tangkap di Jalan Raya Mangkang saat sedang membuat pelat nomor palsu,” ujar Djuhandani saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Djuhandani mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan aksinya karena mendapat tawaran dari tersangka lainnya, yakni AYT. AYT yang saat ini masih dalam daftar pencarian, memberikan iming-iming Rp250.000 untuk setiap aksi yang dilakukan tersangka NH.

289 Lokasi

Tersangka NH yang tidak memiliki pekerjaaan atau berstatus pengangguran pun mengiyakan tawaran AYT. Ia pun menjalankan aksinya sejak Desember 2019 dan mengaku sudah beraksi di 289 lokasi yang tersebar di wilayah Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Ia lalu melempar targetnya, yang kebanyakan kendaraan barang dengan batu dari arah berlawanan,” ungkap Djuhandani.

Tersangka NH menjalankan aksi atas petunjuk dari AYT. Penentuan lokasi pelemparan batu ditentukan AYT. Denah lokasi dikirim AYT melalui sebuah amplop berikut upah bagi NH yang diletakkan di suatu tempat.

“Dari pengakuan tersangka, selama ini memang enggak pernah ketemu secara langsung dengan AYT. Mereka hanya ketemu sekali saat NH ditawari pekerjaan itu oleh pelaku. Selama ini, NH mendapat order melalui amplop yang diletakkan di suatu tempat. Dalam amplop itu juga ada uang yang menjadi upah NH,” jelas Djuhandani.

Baca juga: Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjol, Polisi Sebut Ada 24 Kasus Serupa di Jateng

Djuhandani mengaku belum mengetahui secara pasti motif AYT menyuruh NH melakukan aksi pelemparan batu terhadap kendaraan yang melintas di jalan. Akan tetapi, ada kemungkinan aksi itu dilatarbelakangi penawaran jasa pengawalan ilegal dari para preman.

“Selain motif ekonomi, ini juga ada motif pembentukan organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan pantura,” ungkap Djuhandani.

Akibat perbuatan tersebut tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta, Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.