Turun Level, Semarang Izinkan Tempat Wisata & Hiburan Buka

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mengizinkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi kembali atau dibuka pada masa PPKM level 3.

Turun Level, Semarang Izinkan Tempat Wisata & Hiburan Buka Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021). (Youtube)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi atau buka kembali. Meski pun masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku dalam pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan Menko Marivest, Luhut B. Pandjaitan, Kota Semarang dianggap telah berhasil menurunkan status dari level 4 ke level 3.

Kondisi itu pun membuat Pemkot Semarang harus melakukan sederet pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya pada tempat wisata dan hiburan.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, 216 Pasar Tradisional Jateng Ditata Ulang

“Alhamdulillah, tadi malam [16 Agustus 2021], Inmendargi [Insturksi Mendagri] No. 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3, sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube pribadinya, Hendi mengatakan dengan status PPKM level 3 itu maka aka nada beberapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran itu antara lain diterapkan di tempat wisata, tempat olahraga, dan tempat hiburan.

Jika sebelumnya ketiga tempat itu ditutup, maka saat ini diizinkan beroperasi kembali. Meski demikian, ada beberapa aturan yang wajib diterapkan pihak pengelola agar sesuai dengan penerapan PPKM level 4.

“Tempat wisata, tempat olahraga dan hiburan diizinkan buka. Tapi, kapasitasnya dibatasi maksimal 25%. Selain itu, harus menerapkan wajib vaksin dan menerapkan aplikasi pedulilindungi,” ujar Hendi.

Mal di Semarang

Selain mengizinkan tempat wisata buka, Wali Kota Semarang juga memberikan pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25%, kini ditambah.

Baca jugaMal di Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Ganjar: Enggak Fair

Mal diizinkan menerapkan pengunjung 50% dari total kapasitas. Selain itu, persyaratan wajib vaksin masih tetap diterapkan dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Sedangkan untuk PKL dan tempat makan, aturannya masih sama. Jumlah pengunjung masih dibatasi 30% dari kapasitas dan waktu operasional sampai pukul 8 malam,” jelas Hendi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.