Turun Level, Semarang Izinkan Tempat Wisata & Hiburan Buka
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mengizinkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi kembali atau dibuka pada masa PPKM level 3.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperbolehkan tempat wisata dan tempat hiburan beroperasi atau buka kembali. Meski pun masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 23 Agustus.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku dalam pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan Menko Marivest, Luhut B. Pandjaitan, Kota Semarang dianggap telah berhasil menurunkan status dari level 4 ke level 3.
Kondisi itu pun membuat Pemkot Semarang harus melakukan sederet pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya pada tempat wisata dan hiburan.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, 216 Pasar Tradisional Jateng Ditata Ulang
“Alhamdulillah, tadi malam [16 Agustus 2021], Inmendargi [Insturksi Mendagri] No. 34 sudah turun. Berita baiknya, Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3, sehingga ada beberapa hal yang akan kita sesuaikan,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Selasa (17/8/2021).
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube pribadinya, Hendi mengatakan dengan status PPKM level 3 itu maka aka nada beberapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Pelonggaran itu antara lain diterapkan di tempat wisata, tempat olahraga, dan tempat hiburan.
Jika sebelumnya ketiga tempat itu ditutup, maka saat ini diizinkan beroperasi kembali. Meski demikian, ada beberapa aturan yang wajib diterapkan pihak pengelola agar sesuai dengan penerapan PPKM level 4.
“Tempat wisata, tempat olahraga dan hiburan diizinkan buka. Tapi, kapasitasnya dibatasi maksimal 25%. Selain itu, harus menerapkan wajib vaksin dan menerapkan aplikasi pedulilindungi,” ujar Hendi.
Mal di Semarang
Selain mengizinkan tempat wisata buka, Wali Kota Semarang juga memberikan pelonggaran terhadap pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25%, kini ditambah.
Baca juga: Mal di Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Ganjar: Enggak Fair
Mal diizinkan menerapkan pengunjung 50% dari total kapasitas. Selain itu, persyaratan wajib vaksin masih tetap diterapkan dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Sedangkan untuk PKL dan tempat makan, aturannya masih sama. Jumlah pengunjung masih dibatasi 30% dari kapasitas dan waktu operasional sampai pukul 8 malam,” jelas Hendi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sidak Wali Kota Semarang ke Kelurahan Viral, Warganet Usul Ini
- Wali Kota Hendi Pamer Foto Bareng Deddy Corbuzier, Ini Kata Netizen
- Kota Semarang Level 1, Wali Kota Hendi Ingatkan Prokes ke Warga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.