Waduh! Pejabat Satpol PP Surabaya Kedapatan Nyabu
Pejabat Satpol PP Pemkot Surabaya berinsial RD, 49, diringkus polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Semarangpos.com, SURABAYA — Bukan memberikan contoh yang baik, pejabat Satpol PP Pemkot Surabaya berinsial RD, 49, malah menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnnya diringkus, polisi menemukan satu poket 0,19 gram sabu di rumah kawasan Jalan Ketintang Baru.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang diringkus itu berpangkat Perwira Satpol PP Pemkot Surabaya. Petugas dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP Kecamatan Wonokromo.
Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 1.45 gram, pipet kosong. Serta dua sekrop plastik, satu bendel plastik bekas sabu, perangkat alat isap, dan dua korek api gas.
Baca juga: Rem Blong, Truk Seruduk 3 Truk di Exit Tol Bawen Semarang
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat diamankan, RD mengakui barang narkoba jenis sabu itu miliknya.
“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” katanya dikutip dari Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
Berdasar hasil pemeriksaan, RD mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial MC seharga Rp 300 ribu.
“Kita masih kejar pelaku (MC) yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.