Wali Kota Semarang Ajak Warga Salat Id di Masjid & Musala

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Id untuk merayakan Idulfitri 1442 H di musala dan masjid.

Wali Kota Semarang Ajak Warga Salat Id di Masjid & Musala Tangkapan layar unggahan IG TV Hendrar Prihadi terkait penetapan PKM tanpa batas waktu, Minggu (5/7/2020). (Instagram-Hendrar Prihadi)

Semarangpos.SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id untuk merayakan Idulfitri 1442 Hijriah di masjid atau musala terdekat.

Imbauan itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu agar warga memanfaatkan tempat ibadah yang ada di lingkungannya dan tidak berkerumun di satu lokasi, yakni lapangan atau tempat terbuka.

“Semua musala dan masjid yang ada di kampung saya minta mengadakan salat Id. Agar pilihan masyarakat menjalankan salat Id dekat rumah banyak. Selain itu, supaya tidak terjadi mobilitas warga dan berkerumun dalam satu titik sehingga potensi penularan virus tinggi,” ujar Hendi di kantornya, Juma (7/5/2021).

Baca juga: Wali Kota Semarang Larang Mudik Lokal

Hendi mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) agar pelaksanaan salat Id di Semarang dilakukan di dalam masjid.

“Jadi tidak mengadakan salat di area yang luas dan terbuka seperti lapangan atau Simpang Lima. Saya sudah matur ke Pak Daroji, nanti salatnya di dalam masjid saja,” jelasnya.

Takbir Keliling

Hendi juga mengantisipasi adanya kerumunan dengan meminta warganya tidak melakukan takbir keliling saat malam perayaan Idulfitri.
Hal itu dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Warga juga diminta saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain dengan menasehati warga lain yang ingin menggelar takbir keliling.

Baca juga: Salatiga Tak Izinkan Salat Id di Lapangan

“Kalau takbirnya di musala atau masjid saja. Di situ saja tidak usah keliling-keliling,” tutur Hendi.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperbolehkan menyalakan kembang api atau petasan karena akan mengganggu aktivitas warga lainnya.

“Kalau udah tidak boleh ya tidak usah dicoba-coba. Kalau peraturannya polisi bilang tidak boleh ya kita ikuti saja,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.