Wisata Air di Jateng Belum Diizinkan Buka

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng belum memberikan rekomendasi pembukaan wisata tirta atau wisata air.

Wisata Air di Jateng Belum Diizinkan Buka Ilustrasi kolam renang. (Dok. Solopos.com-Freepik)

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah (Jateng) belum memberikan rekomendasi untuk pengelola tempat wisata air beroperasi kembali, atau menerima kunjungan wisatawan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Wisata Disporapar Jateng, Riyadi, kepada Semarangpos.com, Kamis (26/8/2021).

Riyadi mengaku saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait rekomendasi pembukaan wisata tirta, atau wisata air di Jateng.

Baca juga: Sejumlah Objek Wisata di Jateng Mulai Dibuka, Termasuk di Jepara

“Untuk wisata tirta untuk saat ini kami memang belum merekomendasikan buka. Kami masih menjalin koordinasi dengan Dinkes terkait wisata tirta. Kategori apa saja yang nantinya diizinkan buka dan yang tidak. Wisata tirta mana saja yang berisiko tinggi menimbulkan persebaran Covid-19 dan yang tidak. Itu masih kami bahas,” ujar Riyadi.

Riyadi menjelaskan cakupan wisata tirta sangat luas. Ada wisata tirta yang tidak menimbulkan kontak langsung antar-pengunjung seperti kolam renang.

Namun ada juga wisata air yang masuk kategori tidak mengharuskan kontak fisik antar-pengunjung seperti susur sungai, rafting, maupun tubing.

“Nah, yang wisata tirta tidak melakukan kontak langsung itu kan sebenarnya bisa dibuka. Tapi selama ini kan semuanya masih tutup [belum mendapat rekomendasi]. Ini yang sedang kita komunikasikan dengan Dinkes,” jelas Riyadi.

Uji Coba

Riyadi menambahkan hingga saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Jateng yang sudah mulai beroperasi, baik secara terbatas maupun bersifat uji coba. Destinasi wisata itu tersebar di enam kabupaten/kota yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kudus dan Jepara.

Untuk destinasi wisata di Kota Semarang, Kudus, dan Kendal dibuka secara terbatas. Sedangkan di Kendal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Semarang masih bersifat uji coba.

Keenam daerah itu membuka tempat wisata setelah daerahnya dinyatakan aman dan menerapkan PPKM level 3 dan level 2.

Baca juga: Asyik, Objek Wisata Air Terjun Kedung Kayang di Magelang Dibuka Lagi

Meski diizinkan buka, destinasi wisata itu wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2.

“Prokesnya seperti wajib melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari total kapasitas. Selain itu harus mensyaratkan wajib vaksin bagi pengunjung,” jelas Riyadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.