13 Daerah di Jateng Mutasi Pejabat di Masa Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun mengungkapkan adanya 13 pemerintah daerah yang nekad memutasi pejabat di masa pilkada.

13 Daerah di Jateng Mutasi Pejabat di Masa Pilkada 2020 Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun. (Semarangpos.com-Humas Bawaslu Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Mestinya, para kepala daerah menjaga status quo para pejabatnya pada masa pemilihan umum daerah (pilkada). Nyatanya, 13 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 melakukan mutasi atau pergantian pejabat selama masa pelaksanaan pilkada itu.

Ke-13 pemkab/pemkot itu adalah Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Kota Magelang, Solo, Demak, Sukoharjo, Purbalingga, dan Kebumen. Kendati demikian, ke-13 pemkab/pemkot yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat itu tidak dianggap menyalahi aturan.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah berkilah mutasi atau pergantian pejabat pemerintah itu dilakukan sebelum tanggal 8 Januari 2020. Padahal dalam pemberitaan berbagai media massa tahapan Pilkada 2020 di Jateng bermula pada Oktober 2019.

Anggapan tidak adanya kesalahan itu dikemukakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, Kamis (9/1/2020). Ia menyebut adanya larangan mutasi pejabat bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020. Larangan itu tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 UU No.10/2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal itu disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tulis Anik dalam keterangan resminya.

Sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 yang tercantum pada PKPU No.16/2019, penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 8 Juli 2020. Sehingga, seorang kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat enam bulan dihitung sebelum 8 Juli atau sebelum 8 Januari 2020. Kendati demikian, mutasi pejabat masih bisa dilakukan dengan catatan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anik menambahkan Bawaslu Jateng sudah melakukan berbagai upaya agar kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jateng tidak melakukan pelanggaran tersebut.

“Rata-rata, pemkab/pemkot melakukan mutasi pada 7 Januari. Ada beberapa yang hendak melakukan mutasi pada 8 Januari, tapi setelah dicegah Bawaslu pelantikan digelar 7 Januari. Kami menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang melaksanakan imbauan tersebut,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.