KPU Jateng: Calon Perseorangan Ingin Ikut Pilkada di Tiga Daerah

KPU Jateng ada tiga daerah yang diminati calon perseorangan pada Pilkada 2020. Mana saja?

KPU Jateng: Calon Perseorangan Ingin Ikut Pilkada di Tiga Daerah Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak tiga daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mulai diminati calon perseorangan atau calon independen. Ketiga daerah itu yakni Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Demak.

Hal itu diungkapkan Anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Diana Arianti, saat menggelar jumpa pers di Kota Semarang, Kamis (19/12/2019).

Diana menyebut saat ini sudah ada beberapa utusan yang berasal dari tiga daerah tersebut yang mendatangi KPU Jateng. Mereka datang untuk berkonsultasi terkait pengajuan syarat calon perseorangan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020 di daerahnya.

“Ada penghubung dari perwakilan calon itu yang berkonsultasi dengan kami. Dia minta ikut bimtek [bimbingan teknis] bersama KPU. Mereka ingin mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar dari jalur perseorangan,” ujar Diana.

Sesuai dengan UU No.10/2016 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot, calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada wajib menyerahkan dukungan minimal 6,5 % dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang jumlah DPT pada pemilu terakhir lebih dari 1 juta orang.

Sementara di daerah yang jumlah pemilihnya kurang dari 1 juta, calon perseorangan berhak mengantongi dukungan sekitar 7,5% dari total keseluruhan jumlah DPT pada pemilu sebelumnya.

Untuk Kota Semarang yang memiliki jumlah DPT pada Pemilu 2019 mencapai 1.176.074 orang, maka calon independen wajib menyerahkan dukungan mencapai 76.445 orang, yang dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukungnya.

Sementara di Kendal, yang jumlah DPT pada Pemilu 2019 kurang dari 1 juta orang, calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2020 harus menyerahkan setidaknya 58.398 dukungan atau 7,5% dari jumlah DPT pada pemilu terakhir.

Berdasarkan PKPU No.15/2019 tentang Pilkada 2020, syarat dukungan calon dari jalur perseorangan ini wajib diserahkan ke KPU mulai 9 Desember 2019-3 Maret 2020. Setelah dilakukan verifikasi, calon perseorangan yang lolos atau berhak mengikuti Pilkada 2020 akan diumumkan pada 8 Juli 2020.

Diana menambahkan untuk saat ini dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, baru 17 daerah yang telah meluncurkan Pilkada di daerahnya.

Sedangkan empat daerah lainnya yakni Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Wonogiri, dan Wonosobo, baru melaksanakan launching Pilkada pada Januari nanti.

“Jadi sudah 80% daerah di Jateng yang telah meluncurkan pelaksanaan Pilkada. Sedang empat daerah lainnya baru nanti awal 2020,” ujar Diana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.