2 Pelajar Magelang Ditangkap Gegara Penganiayaan Pakai Air Soft Gun

Polisi merampas barang bukti kasus penganiayaan di Kabupaten Magelang berupa air soft gun. Senjata itu dipakai oleh gerombolan pelajar untuk mengeroyok pengguna jalan di wilayah setempat.

2 Pelajar Magelang Ditangkap Gegara Penganiayaan Pakai Air Soft Gun Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dengan air soft gun di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2019). (Antara-Humas Polres Magelang)

Semarangpos.com, MUNGKID –  Aparat Polres Magelang menahan RNN dan AAA, dua pelajar SMA yang disangka melakukan penganiayaan atau pengeroyokan menggunakan air soft gun. Korban dalam pengeroyokan itu terluka tembak.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, Jumat (22/11/2019), mengatakan korban penganiayaan itu adalah Ronald Zainul, warga Dusun Penggaron, Desa Gondowangi Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa jahat itu terjadi Sabtu (16/11/2019) lalu, pukul 13. 20 WIB di Jl. Raya Magelang-Semarang, tepatnya di Pertigaan Secang. Kasat Reskrim Bayu Puji Hariyanto tegas menyatakan bahwa tindak pidana penganiayaan itu dilakukan oleh kedua pelaku.

Awal mulanya, rombongan korban yang berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai delapan sepeda motor berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menuju Temanggung. Salah satu pengendara yang berboncengan dengan kendaraan berpelat nomor AA 2747 AB itu mendadak putar balik untuk mengejar rombongan korban.

Sesampai Pertigaan Secang, rombongan korban berhenti karena lampu merah. Setelah itu, pelaku yang mengejar dengan menggunakan sepeda motor tersebut melewati rombongan dan berteriak, “Aku Smankid, piye?”

Selanjutnya, salah seorang pelaku yang membonceng menembakkan senjata air soft gun ke arah rombongan korban. Tiga kali letusan disasarkan ke mereka, lalu para pelaku melarikan diri ke arah jalan Temanggung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher sebelah depan. Korban lalu dilarikan ke RSJ Dr. Soeroyo Magelang untuk dilakukan perawatan intensif.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut, tim Resmob Polres Magelang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan itu berhasil menangkap pelaku AAA di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dan satu buah air soft gun merek Barreta warna hitam yang di dalamnya berisi peluru gotri kaliber 6″.

Ia mengatakan pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan tersebut bakal dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Tak dijelaskan polisi hingga kini apakah peristiwa tersebut terkait dengan teror penembakan dengan air soft gun beberapa waktu lalu di Magelang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.