Pencabulan Bocah SD di Magelang Tersangkanya Kakek-Kakek
Seorang kakek-kakek di Kabupaten Magelang ditangkap aparat Polres Magelang karena disangka melakukan pencabulan terhadap bocah SD.
Semarangpos.com, MUNGKID — Seorang kakek-kakek warga Kabupaten Magelang berinisial HS, 73, ditangkap aparat Polres Magelang, Jawa Tengah. Ia disangka melakukan pencabulan terhadap bocah berusia siswa sekolah dasar (SD) berinisial SHS. 7.
Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Kamis (12/3/2020), mengungkapkan pelaku adalah tetanga korban SHS. . Pelaku pencabulan itu kini telah mendekam di ruang tahanan karena perbuatannya.
“Pelaku beberapa bulan ditinggal istrinya meninggal dunia sehingga melihat korban sering bermain di halaman rumahnya menjadi tertarik, ada hasrat untuk melakukan perbuatan pencabulan,” katanya.
Gadis Indigo Disambut Monyet Sunan Kalijaga di Gua Kreo
Atas pencabulan di Magelang tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No, 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas tindak kriminalitas itu minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Diupah Rp5.000
Menurut dia, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima atas tindakan cabul itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
Pengacara Rektor Unnes Tuduh Pelapor Plagiarisme Numpang Tenar
“Kami amankan barang bukti kaus, celana kolor, dan celana milik korban,” kata Waka Polres Eko Mardiyanto.
Tersangka HS mengatakan setelah istrinya meninggal dunia, muncul hasrat pada dirinya untuk melakukan hubungan seksual. Oleh karena itu, saat melihat korban yang tengah bermain sepeda, ia lalu memanggilnya untuk diajaknya masuk rumah.
Terjadilah kemudian peristiwa pencabulan bocah Magelang itu. Setelah melakukan tindakan tak terpuji itu, ia mengaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban untuk membeli jajanan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- WNA di Magelang Simpan Puluhan Pil Psikotropika, Ini Alasannya
- Dijual Via Medsos, 308 Kg Obat Mercon di Magelang Disita
- Polisi Magelang Ungkap 4 Penganiayaan Pemuda hingga Tewas
- Pencurian Ban Magelang Ganjal Mobil Pakai Batako
- Tenteng Senpi Rakitan saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap Polisi
- Botoh Pilkades Magelang Ditangkap, Uang Rp19 Juta Jadi Bukti
- 2 Pelajar Magelang Ditangkap Gegara Penganiayaan Pakai Air Soft Gun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.