Pencurian Ban Magelang Ganjal Mobil Pakai Batako
Pencurian ban di Magelang meninggalkan mobil dengan diganjal batako sebagaimana sering viral di media sosial.
Semarangpos.com, MUNGKID — Pencurian ban dengan meninggalkan mobil yang diganjal batako sebagaimana sering viral di media sosial melanda Magelang, Jawa Tengah. Jajaran Polres Magelang pun bergerak sepekan akhirnya menahan DSW, 33, warga Banyakan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.
Lelaki itu diduga sebagai pelaku pencurian roda mobil di sebuah bengkel di kawasan Mertoyudan. Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menuduhnya sebagai pencuri velg beserta ban milik Pradana Rahman S., 31, warga Bulurejo, Mertoyudan pada Jumat (14/2/2020).
Gubenur Jateng Medhot Janji Bareng Tukul Arwana
Pencurian tersebut terjadi saat mobil berada di bengkel. “Setelah menerima laporan unit reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan. Sepekan kemudian, Jumat [21/2/2020] polisi menemukan empat velg berikut bannya di daerah Yogyakarta,” katanya, Kamis (27/2/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa empat velg dan empat ban senilai Rp8 juta tersebut. Penyelidikan kemudian dilanjutkan terhadap pelaku pencurian dan polisi berhasil menangkap tersangka DSW.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya dengan menggunakan dongkrak untuk membuka kunci roda, lalu melepas empat ban berikut velgnya yang masih terpasang di mobil. Kemudian mengganjalnya dengan batako,” katanya.
Anak Indigo Ngaku Saksikan Kekejaman Jepang di Lawang Sewu
Atas pencurian ban di Magelang itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama maksimal tujuh tahun.
Tersangka DSW menuturkan baru sekali melakukan pencurian empat velg beserta bannya. Ia mengaku mengambil empat velg beserta bannya karena sakit hati kepada pemilik bengkel.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- WNA di Magelang Simpan Puluhan Pil Psikotropika, Ini Alasannya
- Baru Selesai Dipasang, Besi Proyek Borobudur Dicuri Maling
- Dijual Via Medsos, 308 Kg Obat Mercon di Magelang Disita
- Polisi Magelang Ungkap 4 Penganiayaan Pemuda hingga Tewas
- Pencabulan Bocah SD di Magelang Tersangkanya Kakek-Kakek
- Polres Magelang Tangkap Pelaku Pencurian Pelek dan Ban, Ini Sosoknya…
- Tenteng Senpi Rakitan saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.