Polisi Magelang Ungkap 4 Penganiayaan Pemuda hingga Tewas

Jajaran Polres Magelang mengungkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pemuda Magelang, Jawa Tengah meninggal dunia.

Polisi Magelang Ungkap 4 Penganiayaan Pemuda hingga Tewas Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, MUNGKID — Jajaran Polres Magelang mengungkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Rizki Adi Setiawan, 25, warga Dusun Brongsongan, Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2020), mengatakan keempat pelaku penganiayaan tersebut adalah Tiyo Budi Prasetyo, 21, warga Desa Deyangan, Reza Dwi Darmawan, 20, warga Desa Bumiharjo, Kabupaten Magelang. Ada juga Ahmad Nanang Setyanto, 25, warga Desa Bumirejo dan Rizky Aries Wicahyo, 25, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang.

Hadi Handoko menyampaikan pada awalnya ditemukan mayat mengapung di Sungai Progo di Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, 6 Juni 2020. Ditemukan kejanggalan di tubuh korban. Ada luka memar di tubuh korban yang diduga akibat kekerasan benda tumpul dan tangan dari korban ada luka sobek.

Sega Berkat, Makanan Khas Jateng Laris Manis di Jakarta

“Dengan dasar itu kami menyampaikan pada keluarga korban bahwa berdasarkan temuan penyidik korban meninggal tidak wajar sehingga kami harus melakukan autopsi dengan persetujuan dari keluarga dan keluarga menyetujui dan akhirnya kami kami melakukan autopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta,” katanya.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui ada luka memar akibat benda tumpul dan luka sobek tangan kanan akibat benda tajam. Korban dideteksi mati lemas. Disimpulkan sebelum masuk sungai, korban masih hidup karena lemas kehabisan darah sehingga akhirnya tenggelam.

“Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan kita berhasil mengamankan Tiyo Budi Prasetyo dan Reza Dwi Darmawan. Setelah mereka kami amankan, ada dua pelaku lain, yakni Ahmad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo mencoba melarikan diri,” katanya.

Ini Awal Mula Bakso Wonogiri Moncer ke Pelosok Negeri

Pada 10 Juni 2020, tim Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama Ahamad Nanang Setyanto dan Rizky Aries Wicahyo di rumah kontrakan mereka. Keduanya kontrak di Kampung Rawa Ilat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mayat di Sungai

Ia menuturkan meskipun korban meninggal dunia ditemukan di Sungai Progo. Para pelaku tidak mengakui bahwa mereka membuangnya ke sungai setelah dianiaya.

Dalam kasus ini, polisi menyita celana kain pendek dan kaus lengan pendek warna coklat milik korban. Dirampas pula sebagai barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, Yamaha Mio warna merah hitam, dan sebilah pisau.

Om Hao Pakai Cincin Buat Kendalikan Makhluk Astral

Ia menyampaikan atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Secara Bersama Mengakibatkan Meninggalnya Korban. Ancaman hukuman mereka adalah penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Tersangka Nanang menuturkan penganiayaan dilakukan karena korban meminjam kamera pada dirinya. Tetapi kamera itu tak kunjung dikembalikan.

“Karena kamera tidak ada, dia sanggup mengganti dengan uang Rp500.000, tetapi ketika ditagih selalu menghindar dan karena jengkel terjadi penganiayaan tersebut,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.