2 Pencuri Laptop di SMPN Grobogan Dibekuk Polisi
Satuan Reskrim Polres Grobogan ungkap pencuri laptop, proyektor, dan handycam yang dilakukan dengan pemberatan di SMP Negeri 1 Tanggunghrjo.

Semarangpos.com, PURWODADI — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Grobogan ungkap pencuri dengan pemberatan di SMP Negeri 1 Tanggunghrjo. Dua pelaku pencurian laptop, proyektor, dan handycam di SMP tersebut berhasil dibekuk saat hendak menjual barang curian mereka.
“Ada dua tersangka yang kita tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan di SMP Negeri 1 Tanggungharjo, yakni TC, 20, dan MD, 17. Keduanya warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo kepada media, Selasa (30/6/2020).
Dari kedua tersangka lanjut Kapolres Grobogan, diamankan barang bukti berupa dua laptop merek Lenovo, satu laptop merek Asus, dua proyektor merek Optoma, satu handycam merek Sony, dan satu kamera digital merek Canon.
Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…
Terungkapnya peristiwa pencurian tersebut bermula ketika Subekti, 46, Wakil Kepala SMP Negeri 1 Tanggungharjo bersama Suzpika Handayani, 40, PNS di sekolah tersebut masuk ke ruang kantor. Mereka melihat boks laptop berceceran di lantai pada Jumat (26/6/2020) pagi.
Keduanya kemudian mengecek inventaris kantor yang ada di lemari dan ternyata tiga laptop, dua proyektor, satu handycam, dan satu kamera digital sudah tidak ada. Keduanya kemudian melaporkan ke Kepala SMP Negeri 1 Tanggungharjo, Faizin.
Polsek Tanggungharjo
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggungharjo pada Sabtu (27/6/2020) sore. Di bawah pimpinan Kapolsek Tanggungharjo AKP Darmono anggota polsek langsung bergerak melakukan pencarian tersangka. Petugas mendatangi tempat jual beli dan servis laptop/komputer di Kecamatan Tanggungharjo, Gubug, Tegowanu dan sekitarnya. Kepada para penjual dan servis diminta menginformasikan kepada petugas jika ada orang hendak jual laptop dan proyektor.
Sabtu malam, polisi mendapatkan informasi dari salah satu penjual laptop di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Ada seseorang hendak menjual laptop dan proyektor LCD.
Gubernur Jateng Pamerkan Tempat Ngopi di Bekas Kantor Raja Gula
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka TC. Setelah dicek memang benar barang bukti tersebut sama dengan milik SMP Negeri 1 Tanggungharjo.
Ketika diperiksa tersangka mengaku mencuri bersama temannya tersangka MD. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka MD di rumahnya dan menemukan barang curian lainnya.
Terungkap, kedua tersangka masuk pada Jumat dini hari dengan cara mencongkel jendela menggunakan drei. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres Grobogan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Polres Grobogan Musnahkan Barang Bukti Sabu – Sabu
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Natal Penuh Kasih Dari Anggota Polres Grobogan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.