3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK

KPU di 18 kabupaten/kota di Jateng menjadwalkan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada Pilkada Serentak 2020.

3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK Ilustrasi pilkada. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 18 kabupaten/kota di Jawa  Tengah (Jateng) dijadwalkan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada Pilkada 2020, Kamis (21/1/2021).

Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto, mengatakan total ada 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Namun dari 21 daerah itu tiga di antaranya belum menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.

“Ketiga daerah itu adalah Rembang, Purworejo, dan Purbalingga. Untuk Purbalingga memang baru menjadwalkan penetapan besok [Jumat, 22 Januari 2021],” ujar Paulus, Kamis.

Ini Daftar Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Di Jateng, Boyolali Tertinggi Grobogan Terendah

Sementara untuk Rembang dan Purworejo, Paulus belum bisa menjelaskan secara pasti kapan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada 2020 akan digelar.

Hal itu dikarenakan Pilkada 2020 di dua daerah tersebut bermasalah atau terjadi sengketa.

“Untuk dua kabupaten, Rembang dan Purworejo, belum penetapan karena ada sengketa. Saat ini kasusnya masih di MK [Mahkamah Konstitusi],” tutur Paulus.

Pilkada di Kabupaten Purworejo saat ini memang terjadi sengketa setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Kuswanto-Kusnomo, menolak hasil rekapitulasi KPU, 15 Desember lalu.

Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, dan PPP itu menolak hasil rekapitulasi karena menduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Desember lalu.

Mereka juga menyatakan keberatan dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang menetapkan pasangan bupati petahani, Agus Bastian-Yuli Hastuti sebagai pemenang.

Viral! Bupati Pati Tak Pakai Masker Saat Hadiri Hajatan, Ini Respons Gubernur Ganjar

Kasus serupa juga terjadi pada Pilkada Rembang. Pasangan nomor urut Harno-Bayu Adriyanto, melayangkan gugatan ke MK karena menduga adanya pelanggaran saat pemungutan suara.

Mereka juga menolak hasil rekapitulasi yang memenangkan pasangan bupati petahana, Abdul Hafidz, dengan M. Hanies Cholol Barro.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.