Ajak Demo Pandemi Covid-19, 2 Orang di Semarang Diciduk Polisi

Aparat Polda Jateng mengamankan dua terduga provokator aksi demo menolak penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang pada Sabtu (24/7/2021).

Ajak Demo Pandemi Covid-19, 2 Orang di Semarang Diciduk Polisi Tangkapan layar seruan aksi demo terkait pandemi Covid-19 di Jateng. (Whatsapp)

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua terduga provokator aksi unjuk rasa atau demo terkait penanganan pandemi Covid-19 di sejumlah wilayah di Jateng.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial N dan B. Mereka diamankan di Semarang, Jumat (23/7/2021).

Iqbal menyebut N berperan sebagai inisator dan host zoom meeting untuk rapat aksi yang rencana digelar di Taman Tirto Agung, Semarang, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi

Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi unjuk rasa atau demo terkait pandemi Covid-19 di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp (WA).

“Benar ada dua orang yang kami amankan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, dan screenshot terkait ajakan demo di WA hingga rekaman zoom meeting,” tutur Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Sabtu siang.

Iqbal mengungkapkan untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka sengaja menyamarkan nama grup WA dengan nama ‘Group Klub Tenis’.

Dari diskusi di grup, lanjut Iqbal, diketahui adanya ajakan rencana aksi unjuk rasa atau demo di sejumlah wilayah di Jateng terkait penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Ajakan aksi itu tak hanya digelar di Semarang, tapi juga di Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Zoom Meeting

Sebelumnya, kedua tersangka juga sempat membuat diskusi secara online melalui zoom pada Kamis (22/7/2021) malam. Zoom meeting itu digelar dengan menggunakan nama host “ELLY AL YAHYA” dan link ID: 81493262591.

Baca juga: Penutupan Exit Tol di Jateng Diperpanjang

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kedamaian dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” tuturnya.

Iqbal menyebut kedua terduga provokator aksi itu dijerat Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.