Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi

Seorang pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap aparat kepolisian setelah menyebarkan seruan aksi menolak PPKM darurat.

Ajak Warga Tolak PPKM Darurat, Pemuda di Brebes Diciduk Polisi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Al Qudusy. (Dok. Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang pemuda di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda berinisial MI alias I, 27, itu ditangkap setelah diduga menjadi provokator aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Ia mengajak masyarakat berkumpul atau berkerumun untuk menggelar aksi penolakan PPKM darurat,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resmi, Rabu (21/7/2021).

Iqbal mengatakan terungkapnya kasus dugaan provokasi itu berawal dari ditangkapnya dua pemuda yang berencana mengikuti aksi penolakan PPKM darurat di Alun-Alun Brebes, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Efek PPKM Darurat, Mobilitas Warga Salatiga Turun 23,98%

Kedua pemuda itu ditangkap petugas saat tengah melintas di sekitar pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.

“Saat ditanya, dua pemuda itu mengaku hendak mengikuti aksi unjuk rasa Brebes Bergerak untuk menolak PPKM darurat. Mereka kemudian kami bawa ke kantor untuk menceritakan asal mula mendapat ajakan tersebut,” terang Iqbal.

Dari keterangan kedua pemuda itu, diketahui seruan untuk melakukan aksi penolakan PPKM darurat itu berasal dari media sosial Facebook. Seruan itu tersebut di grup Facebook Losari Dalam Berita.

Mendapat informasi itu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng pun langsung melakukan penelusuran. Akhirnya, polisi mendapati tersangka MI sebagai pelaku penyebaran seruan aksi itu.

“Setelah adanya laporan, kami mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas Iqbal.

UU Karantina Kesehatan

Akibat kasus ini, MI pun harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 93 juncto Pasal 9 UU No.6/2008 tentang Karantina Kesehatan dan  juga Pasal 14 UU No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain kasus yang menjerat pemuda asal Losari Brebes, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendapati adanya tiga akun Facebook yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menjurus kepada aksi penolakan PPKM darurat.

Baca juga: Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Kota Semarang Janji Lebih Humanis

Penyidik juga mendapati 11 link di Tiktok yang menyebarkan informasi serupa dan mengajak masyarakat untuk melakukan penolakan terhadap aturan PPKM darurat.

“Akun-akun itu saat ini sudah kami take down,” tegas Iqbal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.