Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap

Aparat polisi Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menangkap terduga kasus penipuan berkedok lelang arisan online di Salatiga.

Bandar Arisan Online Salatiga Tertangkap Ilustrasi arisan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SALATIGA – Bandar arisan oline yang sempat menggegarkan publik di Kota Salatiga akhirnya ditangkap aparat kepolisian, Rabu (22/9/2021). Perempuan berinisial R itu ditangkap setelah diduga membawa kabur uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial R itu.

“Iya ada satu tersangka terkait lelang arisan online yang ditangkap kemarin. Ditangkapnya di daerah Salatiga,” ujar Nanung kepada wartawan di Salatiga, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Mengaku Tertipu Arisan Online Rp3 M, Warga Salatiga Mengadu ke Polda Jateng

Nanung mengatakan saat ini kasus arisan online itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka untuk menemukan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita mintai dulu keterangan tersangka. Tentu bisa berkembang ke arah tersangka lain. Tapi, saat ini baru satu ini yang ditahan,” ujar Nanung.

Selain melakukan pemeriksaan, Polres Salatiga juga akan menyelidiki pola yang dilakukan tersangka dalam menyelenggarakan lelang arisan online.

“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini semaksimal mungkin,” terangnya.

Sebelumnya, kasus lelang arisan online ini sempat menghebohkan publik di Kota Salatiga. Terlebih setelah banyak warga yang mengadu menjadi korban dan tertipu hingga miliaran rupiah.

Anggota yang tertipu ini pun sempat mendatangi rumah bandar tersebut di Perumahan Prajamukti Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, 16 Agustus lalu.

Namun, tersangka R telah kabur bersama pasangannya, B, yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.

Polda Jateng

Korban juga sempat mengadu ke Ditreskrimum Polda Jateng. Total ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban lelang arisan online di Salatiga yang mengadu ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19

Ketujuh orang itu yakni Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka. Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapat ganti rugi,” ujar kuasa hukum pelapor, M. Sofyan, kala itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.