Polisi Tetapkan Bandar Arisan Online Salatiga Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menetapkan RA alias Maryuni Kemplink sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.

Polisi Tetapkan Bandar Arisan Online Salatiga Tersangka Tersangka arisan online di Salatiga saat dihadirkan di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SALATIGA — Kepolisian Resor (Polres) Kota Salatiga menetapkan RA alias Maryuni Kemplink yang juga dikenal sebagai bandar lelang arisan online sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Penetapan tersangka bandar arisan online ini disampaikan Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, di Salatiga, Jumat (24/9/2021).

Indra mengatakan pengungkapan kasus penipuan berkedok lelang arisan online ini berawal dari laporan korban berinsial F, 48.

Baca juga: Mengaku Tertipu Arisan Online Rp3 M, Warga Salatiga Mengadu ke Polda Jateng

“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di 12 Agustus. Pelapor menyetor uang ke tersangka dan uang yang diberikan dijanjikan akan dilipatgandakan atau dilebihkan oleh tersangka,” jelas Indra.

Indra mengungkapkan pelapor F dan tersangka juga melakukan perjanjian kesepakatan sebanyak 10 kali. Dalam kesepakatan itu, pelapor mentransfer ke rekening tersangka hingga mencapai Rp71,3 juta.

“Pada saat pelapor akan menagih janji uangnya, tersangka sudah menghilang. Saat didatangi di rumahnya pelaku juga tidak ada. Ternyata banyak orang yang juga menjadi korban bandar lelang arisan online. Atas kejadian itu, F melapor ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Kerugian

Indra mengatakan selain F ada juga korban lain dari bandar arisan online yang melapor ke Polres Salatiga. Mereka antara lain FH, warga Derekan Kabupaten Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp500 juta. Kemudian NA, warga Ngaglik Argomulyo dengan kerugian mencapai Rp341.450.000; ADR, warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti dengan kerugian Rp160 juta.

Baca juga: Penipuan CPNS Marak di Jawa Tengah, Korban Setor Hingga Rp1,4 M

Selanjutnya APL, warga Karangduwet Tingkir dengan kerugian Rp7,2 juta; IA, warga Modangan, Sidorejo dengan kerugian mencapai Rp2.473.200.000; FP, warga Barukan Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp357.700.000; AK, warga Ledok Argomulyo kerugian Rp316.300.000, dan MA, warga Popongan Bringin, dengan kerugian mencapai Rp171.100.000.

Dari hasil penyelidikan polisi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,6 miliar lebih. Atas perbuatannya, tersangka bandar arisan online di Salatiga inipun dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.