Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukoharjo

Polres Sukoharjo berhasil meringkus lima orang pengedar narkoba yang beroperasi di Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukoharjo Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Sukoharjo. (Semarangpos.com/Candra Mantovani)

Semarangpos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo berhasil meringkus lima orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kelima pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Penangkapan lima orang pengedar narkoba tersebut disampaikan saat ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Jumat (5/11/2021). Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,73 gram berhasil disita polisi.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mengatakan lima pelaku merupakan hasil tangkapan pada Oktober dan November 2021. Mereka mengedarkan narkoba di jaringan pengedar yang berbeda di Sukoharjo.

Baca juga: Kakek di Bandung Tewas Terbakar, Penyebabnya Ini

Wakapolres menerangkan, penangkapan dua orang pengedar sabu berinisial DWNA, 35 dan STP,38 berawal dari adanya informasi di sekitar Kantor Pabrik CKP.Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pengedar tersebut diringkus di Jl. Ronggolawe No. 2 Telukan, Sukoharjo pada Minggu (24/10/2021). Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari HD yang saat ini masih menjadi buron.

“Mereka sama-sama memiliki narkoba tersebut untuk dijual atau perantara. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kami mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,98 gram. Juga mengamankan barang bukti satu tas warna hitam, satu unit gawai merk Vivo warna hitam, dan satu keping kartu debit,” ungkap Wakapolres.

Wakapolres juga menambahkan, pada Senin (1/11/2021), polisi juga meringkus pengedar sabu berinisial DPR, 20, asal Ngawi. Ditangkap di salah satu rumah di Brontowiryan, Ngabeyan, Kartasura pukul 08.00 WIB. Kemudian polisi juga menangkap rekan DPR berinisial IMR, 22 warga Ngabeyan, Kartasura yang ikut di dalam jaringan.

Baca juga: Polisi Bekuk Warga Semarang Edarkan Sabu di Grobogan

Pengedar Sabu
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo (tengah) menunjukan barang bukti narkoba dari lima pengedar narkoba di halaman Mapolres Sukoharjo Jumat (5/11/2021).(Semarangpos.com/Candra Mantovani)

Barang Bukti Pengedar Sabu

Berdasarkan hasil penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16,07 gram narkoba jenis sabu. Dua gulungan tisu, satu unit gawai merk Vivo S1 Pro, uang tunai Rp300.000. Serta satu unit sepeda motor merk Honda Sonic.

“DPR mengaku mendapatkan narkotika dari ADR yang masih menjadi buron dan diserahkan kepada SP untuk dipecah menjadi paket kecil. IMR juga terlibat karena ikut diajak dalam pengambilan paket sabu-sabu tersebut,” ucap Wakapolres.

Sementara itu, DPR mengaku nekat mengedarkan narkoba atas suruhan ayahnya yang saat ini mendekam di Lapas Sragen. DPR mengaku terlibat peredaran narkoba belum lama.

Baca juga: Pemprov Jateng Data Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

“Saya disuruh ambil oleh ayah. Ayah saya di Lapas Sragen. Saya tidak tahu pesannya lewat apa. Saya cuma disuruh ambil barang saja. Setelah saya ambil diminta untuk dipecah jadi paket kecil dan dijual lagi,” beber dia.

Dari hasil pengembangan kasus penangkapan DPR awal November 2021, polisi kemudian meringkus SP di rumahnya di Tegalan, Ngabeyan, Kartasura. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram, satu pipet kaca, satu unit gawai Andromax, satu gawai Nokia 4G beserta kartu provider.

Wakapolres menjelaskan, kelima tersangka pengedar narkotika tersebut dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat 1 jo 132 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. Kelimanya terancam hukuman jeruji besi maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.