Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mengungkap peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta rupiah yang akan dikirimkan ke wilayah Sumatra.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jateng-DIY membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa-Sumatra.
Jaringan itu terungkat saat tengah melakukan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (14/11/2020).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Wikanto, mengatakan terungkapnya pengiriman rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra itu tak terlepas dari kolaborasi dengan Kanwil Bea cukai Jawa Timur.
Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK
“Ada dua kali pengiriman yang kita gagal. Pertama pada Sabtu siang di jalan tol Jatingaleh-Krapyak dan yang kedua malam hari di Tol Semarang-Batang, Ngaliyan,” terang Tri Wikanto, Rabu (19/11/2020).
Tri mengatakan penindakan pertama, rokok ilegal dikirim dari wilayah Madura. Sedangkan, penindakan kedua, rokok ilegal dikirim dari Jepara.
“Dari dua penindakan itu kami mengamankan rokok ilegal mencapai 979.400 batang. Perkiraan nilainya mencapai Rp998,98 juta, dengan potensi kerugian negara Rp581,09 juta,” ujar Tri.
Dikirim ke Sumatra
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan rokok ilegal tersebut rencana dikirim ke wilayah Sumatra.
Untuk kasuus pertama, Arif mengaku mendapat informasi dari Bea Cukai Jatim tentang adanya truk dari Sumatra yang akan melintas di Semarang. Truk itu diduga membawa rokok ilegal yang dikirim dari Madura menuju Sumatra.
“Setelah kita cek di Rest Area Tol Jatingaleh, ternyata truk itu memuat 675.400 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Muatan rokok ilegal itu diangkut dengan ditutupi karton berisi air mineral,” terangnya.
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jateng I Rp18,95 T, Paling Banyak dari Cukai Rokok
Sementara itu, pada penindakan kedua dilakuukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Penindakan kedua, dilakukan setelah Bea Cukai Jateng-DIY mendapat informasi adanya truk bermuatan rokok ilegal dari Jepara menuju Jakarta.
“Kita juga lakukan penindakan di tol, tepatnya di Jalan Tol Semarang-Batang km 412, Ngaliyan. Dari aksi ini, kita mengamankan 304.000 batang dengan perkiraan nilai Rp310.080.000,” ujarnya.
Arif mengatakan kasus pertama akan dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim. Sementara, kasus kedua akan langsung ditangani Kanwil Jateng-DIY.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%
- Ditutupi Buah Naga & Salak, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra via Semarang
- Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020
- 17 Perusahaan di Jateng Terima Izin Kawasan Berikat pada 2020
- Anggaran Kesehatan Salatiga Ditopang Cukai Rokok Rp3,5 M
- Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Jateng & DIY Capai Rp29,5 T
- Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jateng I Rp18,95 T, Paling Banyak dari Cukai Rokok
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.