Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Raih Dukungan 17 LBH di Indonesia

Mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, mendapat skors dari kampusnya seusai melaporkan Rektor Prof. Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Raih Dukungan 17 LBH di Indonesia Kampus Unnes. (Unnes.ac.id)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 17 lembaga bantuan hukum atau LBH yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia memberikan dukungan kepada Frans Josua Napitu.

Frans merupakan mahasiswa Unnes yang melaporkan Rektor Prof. Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi, Jumat (13/11/2020).

Seusai memberikan laporan ke KPK, Frans mendapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari kegiatan perkuliahan atau skors. Meski demikian, sanksi itu diberikan ke Frans bukan karena melaporkan rektor ke KPK, melainkan atas tuduhan menjadi simpatisan gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dituduh Simpatisan OPM Setelah Laporkan Rektor ke KPK, Begini Reaksi Mahasiswa Unnes…

Direktur YLBHI-LBH Semarang, Ety Oktaviani, mengatakan tindakan Unnes yang memberikan skorsing kepada Frans dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Skorsing kepada FN [Frans Napitu] adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi kampus. Laporan FN ke KPK adalah bentuk partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas,” ujar Ety dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, Ety juga menyoroti alasan Unnes dalam memberikan skorsing. Frans diskors karena dituduh sebagai simpatisan OPM.

“Alasan itu seperti berusaha mengaburkan sebab melaporkan rektor. Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah mencederai kampus sebagai ruang berpikir,” tuturnya.

Perlindungan Saksi

Atas dasar itu, Ety mengaku pihaknya bersama 18 LBH yang ada di Indonesia akan mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk memberikan perlindungan hukum kepada Frans sesuai Pasal 15 UU 19/2019.

“KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan tentang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta Komnas HAM untuk mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan Fakultas Hukum Unnes yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.

“Melalui sikap ini, kami YLBHI bersama LBH kantor mendukung perjuangan FN. Kami juga mengajak seluruh kelompok masyarakat untuk bersolidaritas memberikan dukungan kepada FN,” tuturnya.

Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK

Dalam keterangan resmi itu, Ety juga menyebutkan jika sikap tersebut juga telah mendapat dukungan dari 17 LBH se-Indonesia. Ke-17 LBH itu antara lain YLBHI, LBH Jakarta, LBH Medan, LBH Makassar, LBH Bandung, dan LBH Yogyakarta.

Selanjutnya LBH Papua, LBH Padang, LBH Banda Aceh, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Manado, LBH Palangkaraya, Dan LBH Samarinda.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.