Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Jateng rencana digelar pekan depan atau 17 Februari 2020.

Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) kemungkinan besar mengalami penundaan atau molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu menyusul belum adanya informasi atau keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Padahal. pelantikan kepala daerah terpilih itu dijadwalkan digelar pada 17 Februari atau sesuai akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jateng.

Namun, hingga sepekan sebelum pelantikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum mendapat pemberitahuan dari Kemendagri.

Baca juga: Gibran Jadi Calon Kepala Daerah Terpilih Terkaya di Soloraya

“Belum ada pemberitahuan dari Kemendagri,” ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Senada juga disampaikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Ariwibowo. Ia mengaku hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kemendagri.

“Masih menunggu informasi kepastiannya dari Mendagri,” tutur Prasetyo.

Prasetyo juga belum mengetahui apakah nantinya acara tersebut akan digelar secara offline atau online. Mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

“Itu soal teknis. Kita juga belum tahu. Yang penting kepastiannya dulu,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 tidak diundur, atau sesuai jadwal pada 17 Februari nanti.

Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Dispendukcapil Grobogan Tutup

Menurutnya, dengan tidak ada penundaan kepala daerah terpilih bisa langsung bekerja.

“Kepala daerah yang terpilih kan memiliki program dan rencana kerja. Itu harus segera dilaksanakan untuk rakyat,” tutur Bondan.

Jika pelantikan tersebut tertunda, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan jabatan setelah AMJ pada 17 Februari 2021, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) yang nantinya dijabat Sekretaris Daerah sesuai wilayahnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.