Balai Karantina Semarang Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong

Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menyita 23 paruh burung rangkong gading yang diselundupkan dari Kalimantan Tengah.

Balai Karantina Semarang Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 23 paruh burung rangkong gading atau yang juga dikenal dengan burung enggang gading dari Kalimantan Tengah, Selasa (9/2/2021).

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini diselundupkan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Nam Air di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, mengatakan 23 paruh burung rangkong gading itu diselundupkan dengan cara dibungkus plastik dan lakba dan dimasukkan kedalam tas.

Baca juga: Banjir di Jateng, Pertamina Bagikan 350 Tabung Bright Gas

Meski demikian, petugasnya mampu mengendus barang selundupan itu setelah melakukan pemindaian dengan mesin x-ray.

“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan,” tutur Titi, Rabu (10/2/2021).

Titi menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, paruh burung tersebut hendak dibawa ke Sulawesi untuk kemudian diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting, dan gantungan kunci.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Rimbawanto, mengatakan pburung enggang gading atau yang memiliki nama latih Rhinoplax Vigil merupakan jenis burung istimewa dan langka di Indonesia.

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menunjukkan paruh burung rangkong gading yang diselundupkan lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Selasa (9/2/2021). (Semarangpos.com- Balai Karantina Pertanian Semarang)

Nilai Jual

Paruh burung rangkong gading, lanjut Rimba memiliki nilai jual tinggi sehingga menjadi target para pemburu. Paruh burung rangkong gading juga kerap diperdagangkan di pasar gelap internasional.

“Beberapa tahun terakhir, tercatat permintaan dan aktivitas perdagangan paruh buruh rangkong gading meningkat tajam. Ini membuat populasi buruh ini terancam punah. Spesies ini masuk dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status kritis oleh IUCN [International Union for Conservation of Nature],” jelas Rimba.

Baca juga: Unnes Dituding Obral Gelar Doktor HC, Eks Ketua PSSI Nurdin Halid Pun Kebagian

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini saat ini telah diserahkan ke BKSDA Jateng.

Sementara untuk pelaku penyelundupan dijerat UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman pidana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.