Berjudi Remi, 8 Orang di Kulonporgo Ditangkap Polisi

Polres Kulonprogo menangkap delapan orang yang sedang asyik berjudi remi di sebuah rumah di Kalurahan (Kelurahan) Panjatan, Kulonprogo.

Berjudi Remi, 8 Orang di Kulonporgo Ditangkap Polisi Ilustrasi berjudi remi (dok.Harian Jogja)

Semarangpos.com, KULONPROGO — Polres Kulonprogo menangkap delapan orang yang sedang asyik berjudi remi di sebuah rumah di Dusun III, Kalurahan (Kelurahan) Panjatan, Kapanewon (Kecamatan) Panjatan, Kulonprogo, pada Rabu (3/11/2021) dini hari.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan delapan warga yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo masing-masing berinisial HP, BA, Roh; TRY, TRT, YP, Sar, LGY. Semua warga yang ditangkap merupakan warga Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo.

“Operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo merupakan arahan dari Kapolri yang tertuang dalam surat telegram Kapolri. Tujuannya adalah menciptakan Kamtibmas jelang pelantikan lurah terpilih di wilayah Kulonprogo,” terang Jeffry pada Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Toko Vapor di Jogja Dibobol Maling, Kerugian Rp8,5 Juta

Dikatakan Jeffry, penangkapan delapan warga yang tengah asyik berjudi remi tersebut berawal dari laporan warga yang risau. Karena rumah salah satu warga di lingkungannya dijadikan tempat untuk berjudi. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mengambil tindakan cepat.

“Setelah mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo mendatangi lokasi. Melakukan penyergapan kepada delapan warga yang tengah berjudi remi. Delapan warga lantas digiring ke Mapolres Kulonprogo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Jeffry.

Baca juga: ASN di Sleman Dicopot Jabatannya, Karena Jual Aset Negara

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedelapan warga yang ditangkap. Di antaranya, satu set kartu remi, tikar untuk alas dan uang tunai senilai Rp9,48 juta yang dipakai untuk taruhan.

Jajaran Polres Kulonprogo, lanjut Jeffry, memang tengah gencar melakukan operasi di sejumlah wilayah untuk menciptakan Kamtibmas. Menjelang pelantikan lurah terpilih dalam pemilihan lurah yang telah diselenggarakan pada akhir Oktober lalu.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kepada masyarakat yang mengetahui ada praktik perjudian, miras dan aktivitas lain yang melanggar hukum agar melapor ke polisi,” kata Jeffry.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.